Omnibus Law BUMN Terbit, Direksi Bermasalah Bisa Kena Blacklist

Patricia Yashinta Desy Abigail
28 Maret 2023, 13:20
Omnibus Law BUMN Terbit, Direksi Bermasalah Bisa Kena Blacklist
Kementerian BUMN
Kementerian BUMN menerbitkan Omnibus Law BUMN.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan 3 Peraturan Menteri BUMN baru yang menyederhanakan 45 Permen BUMN atau disebut juga Omnibus Law BUMN.

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menilai, dasar penerbitan peraturan tersebut lantaran adanya beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan korporasi. Selain itu, Omnibus Law BUMN akan memudahkan direksi dan dewan komisaris BUMN mengambil keputusan berdasar ketentuan.

“Setelah dilakukan evaluasi, ada 45 Peraturan Menteri BUMN yang bisa di-merge, alasannya Menteri melihat beberapa ketentuan sudah banyak yang tidak berlaku dan tidak sesuai dengan perkembangan korporasi yang begitu cepat. Ini akan memudahkan untuk mengingat dan melihat dari sisi peraturan ada di mana, semacam omnibus law ketentuan BUMN,” kata Susyanto di Grha Pertamina, dikutip Selasa (28/3).

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menjelaskan, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 yaitu menteri membuat daftar rekam jejak direksi dan atau calon direksi BUMN.

Tedi menjelaskan aturan tersebut merupakan arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir agar tidak salah dalam memposisikan seorang direksi dan atau calon direksi BUMN. Selain itu, Kementerian BUMN dapat membuat datar hitam (blacklist) calon direksi maupun komisaris BUMN yang memiliki rekam jejak bermasalah. 

"Kami kasih metodenya untuk daftar rekam jejak agar dalam memilih talenta manajemen memperhatikan rekam jejak orang yang bersangkutan tersebut. Nanti beliau (Erick Thohir) bilang blacklist," katanya.

Namun demikian, Tedi menyebut perubahan kriteria ataupun perubahan mekanisme tetap harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Omnibus law Peraturan BUMN berpedoman terhadap UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...