Respons Bos IFG Soal Modal Minimal Asuransi Naik jadi Rp 1 Triliun

Patricia Yashinta Desy Abigail
16 Mei 2023, 15:05
Respons Bos IFG Soal Modal Minimal Asuransi Naik jadi Rp 1 Triliun
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta. OJK merancang aturan menaikkan modal inti minimal perusahaan asuransi dan reasuransi.

Indonesia Financial Group (IFG) mendukung rencana kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan modal minimal perusahaan asuransi maupun reasuransi. Ketentuan modal yang akan dinaikkan bertujuan agar keuangan perusahaan asuransi dan bisnisnya menjadi lebih kuat dan minim risiko.

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, penambahan permodalan perusahaan asuransi agar ekspansi bisnis bertambah besar. Selain itu, permodalan yang kuat dapat mengurangi risiko bagi perusahaan asuransi.

"Perusahaan asuransi harus memiliki ekuitas yang besar, karena asuransi sebenarnya skala ekonomi, seperti gotong royong, semakin besar populasinya yang kami cover maka semakin baik," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (16/5).

Hexana mengatakan, IFG kita juga akan menggunakan internal untuk penguatan permodalan. "Pada anak-anak perusahaan IFG sudah relatif besar ya permodalannya," katanya.

Adapun, OJK akan memperketat ketentuan modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensial dan syariah. Sebab, peraturan permodalan yang diatur di Peraturam OJK No.67 tahun 2016, menurut OJK masih rendah. Apalagi jika dibandingkan risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

OJK akan menggarap aturan modal minimum perusahaan asuransi konvensional menjadi Rp 500 miliar. Untuk modal minimumnya mencapai Rp 1 triliun pada 2028.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...