OJK Akan Rilis POJK Bursa Karbon Juli, Beroperasi Mulai September

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Juni 2023, 18:37
OJK Akan Rilis POJK Bursa Karbon Juli, Beroperasi Mulai September
Dok. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis Peraturan OJK (POJK) untuk sistem maupun mekanisme perdagangan bursa karbon pada 11 Juli 2023. Hal ini mengingat, perdagangan karbon perdana di Indonesia akan dilaksanakan pada September tahun ini. 

Kepada Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, mengatakan saat ini OJK sudah mempersiapkan rancangan POJK bursa karbon dan sedang menunggu undangan dari Komisi XI DPR untuk konsultasi.

Advertisement

"Kami menunggu undangan dari DPR Komisi XI untuk konsultasi rancangan POJK, harapannya dapat dirilis pada 11 Juli 2023," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (6/6).

Inarno menjelaskan OJK juga sedang menyusun perdagangan unit karbon baik secara wajib maupun sukarela sebagai mekanisme perdagangan karbon nantinya. Walau begitu, Inarno masih belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai siapa penyelenggara bursa karbon hingga POJK Bursa Karbon nantinya resmi diterbitkan.

"Tentu siapa penyelenggaranya, harus mengikuti sesui ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK yang disahkan," katanya.

Adapun, pemerintah memberi amanat kepada OJK untuk mengatur tata kelola perdagangan karbon di dalam negeri. Implementasi perdagangan karbon ditujukan untuk menarik investasi hijau lewat transaksi jual beli karbon.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan perdagangan karbon domestik bersifat terbuka. Seluruh mekanisme tata perdagangan berada di dalam bursa karbon di Indonesia.

Perdagangan karbon ini terbuka bagi semua pelaku usaha dengan syarat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski begitu, Bahlil belum memberi uraian lebih lanjut soal kepastian pelaksanaan perdagangan karbon.

Pemerintah sejauh ini masih melakukan penataan perizinan bagi hutan lindung dan taman konservasi yang berada di wilayah atau area konsesi. Penetapan perizinan lahan yang bakal menjadi sumber penyerap emisi karbon akan diurus oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Investasi.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement