OJK Akan Buat Aturan Baru Soal Pembagian Dividen Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali pembagian dividen perbankan. Pengaturan ini berkaitan dengan rasio pembagian dividen dari laba sejumlah bank dengan nilai jumbo yang belakangan turut menjadi perhatian regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan bank akan melambat jika tidak diatur dividennya. Menurutnya, bank butuh untuk melakukan investasi di bidang teknologi informasi atau IT, sumber daya manusia, dan lainnya agar bisa bertumbuh.
Dia menjelaskan praktek pengaturan dividen terjadi di seluruh dunia, khususnya negara-negara maju. "Jadi artinya menjamin keseimbangan antara hak dari investor, pemegang saham dengan hak bank tersebut. Sebab bank harus melayani lebih banyak orang," kata Dian kepada Katadata, Rabu (9/8).
Aturan pembagian dividen bank, menurut Dian, akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan perbankan ke depannya. Bahkan menurutnya, pertumbuhan bank lebih cepat jika pengelolaan labanya diatur dengan baik. Selain itu, OJK juga akan mengatur hal lain mengenai perbankan apalagi menurutnya kondisi keuangan Indonesia positif saat ini.
"Pada momen ini, kami genjot untuk lebih meningkatkan penguatan perbankan dari berbagai aspek termasuk yang terkait dengan masalah pemegang saham, direksi dan lain sebagainya, Untuk memastiakan bahwa ini akan kuat menghadapi recana ekonomi domestik maupun nasional nanti," katanya.
Namun demikian, Dian menjelaskan, aturan tersebut nantinya tidak akan secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
"OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," ujar Dian.
Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank baik dari aspek internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham, termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Katadata mencatat, empat bank berkapitalisasi pasar besar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan pembagian dividen kepada pemegang saham. Dari keempat bank tersebut, jumlah dividen yang dibayarkan atau dividen payout ratio PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) paling besar dari perolehan laba sepanjang tahun 2022 yakni sebesar 85% atau senilai Rp 43,49 triliun.
Di urutan kedua, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memberi dividen sebesar 62,1% dari laba tahun 2022 atau setara Rp 25,3 triliun. Selanjutnya, Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan rasio sebesar 60% dari laba yang setara Rp 24,7 triliun. Terakhir, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menetapkan 40% dari laba sebagai dividen atau senilai Rp 7,32 triliun.