Waskita Kembali Gagal Bayar Bunga Obligasi yang Jatuh Tempo Hari Ini
PT Waskita Kaya Tbk (WSKT) kembali menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV tahun 2019 seri B ke 15, 16, dan 17 yang jatuh tempo pada Rabu (16/8), hari ini.
"Penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement (MRA)," kata Direktur Utama WSKT Mursyid, dalam pengumumannya di keterbukan BEI, Rabu (16/8).
Sebagaimana diketahui, saat ini Waskita Karya sedang dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada kreditur perbankan seiring dengan peninjauan perjanjian restrukturisasi induk tersebut. Sehingga, diberlakukan prinsip equal treatment kepada pemegang obligasi.
Mursyid mengatakan apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari, maka perseroan dapat dinyatakan cidera janji. Hal ini berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV Tahun 2019.
Sebab itu, tulis Mursyid, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil RUPO. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan.
Adapun, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya mengatakan sejumlah bank telah menyepakati proses restrukturisasi utang Waskita Karya.
Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan sebagian besar perbankan sepakat untuk memperpanjang waktu jatuh tempo utang dalam perjanjian restrukturisasi induk Waskita.
"Kami akan perpanjang mungkin 10 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga yang bertahap. Memang yang menantang saat ini yaitu negosiasi ke pemegang obligasi," kata Kartika, saat dijumpai wartawan di Ritz Carlton, dikutip Selasa (15/8). Dia menjelaskan perpanjangan 10 tahun dimulai dari 2023.