9 Dana Pensiun BUMN Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan terdapat 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus, termasuk di dalamnya merupakan dana pensiun yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dari 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus, ada 9 dana pensiun yang pendirinya merupakan BUMN dan 5 swasta," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1).
Ogi menjelaskan permasalahan yang terjadi pada dapen yaitu adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun.
Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. "Beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence atau uji kelayakan dan telah menyampaikan opsi penyelesaian," kata Ogi.
Dirinya menjelaskan opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun. Secara umum terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.
Selain itu ada langkah permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri. Ataupun permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.
"OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun yakni untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan," sebutnya.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengatakan dua dana pensiun perusahaan pelat merah sedang dalam pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebabkan karena pengelolaan investasi yang salah.
Tiko menjelaskan kedua dana pensiun ini sedang diteliti Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengelola liabilitasnya. Selanjutnya yaitu sisi imbal hasil (yield) investasi. Jika dapen BUMN menempatkan investasinya di deposito dan Surat Berharga Negara (SBN), menurutnya minimum imbal hasilnya mencapai 5%.