Masing-masing aplikasi memiliki keunggulan masing-masing, mulai dari tempat mengisi saldo, berbagai metode tarik tunai, cara pembayaran, dan layanan lain.
Penentuan tarif akan menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti karakteristik pasar dan demografi dari masing-masing wilayah.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan 32/2016 untuk mengatur penyelenggaraan taksi online di Indonesia. Peraturan akan berlaku 6 bulan setelah diundangkan pada 1 April 2016.