Kondisi pasar saham pasca Idulfitri 1442 dipengaruhi sentimen dalam negeri, sejak kekhawatiran akan naiknya angka penularan Covid-19 karena pelonggaran protokol kesehatan.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H. Panduan mengenai penyelenggaraan shalat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.