Pendiri eFishery divonis 9 tahun penjara atas kasus pemalsuan laporan keuangan. eFishery bukan satu-satunya. Sejumlah startup global pernah tersandung kasus serupa.
Nama Andri Yadi disebut dalam kasus dugaan kecurangan alias fraud eFishery. Pendiri DycodeX ini menyatakan dirinya bukan merupakan bagian dari direksi unicorn perikanan itu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tiga eks petinggi eFishery atas dugaan penggelapan dana investasi tiga orang itu yakni Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi.
Eks eFishery Gibran Huzaifah ditangkap Bareksrim Polri atas dugaan penggelapan dana investasi. Ia pernah mengungkapkan modus penggelembungan data keuangan perusahaan.
Bareksrim Polri menahan tiga eks petinggi eFishery atas dugaan penggelapan dana investasi. Ketiga yang ditangkap yakni Gibran Huzaifah, Angga Hadrian Raditya, dan Andri Yadi.
Bareskrim Polri menahan Gibran Huzaifah dan dua mantan eksekutif eFishery, dalam penyidikan kasus yang belum dijelaskan detailnya terkait laporan keuangan yang dilembungkan.
Tiga mantan eksekutif senior eFishery, termasuk salah satu pendiri Gibran Huzaifah dikabarkan telah ditahan oleh kepolisian. Hal ini terkait dugaan penggelembungan data keuangan perusahaan.
Dugaan fraud seperti eFishery, Investree hingga perusahaan rintisan payment gateway dinilai membuat investor semakin hati-hati berinvestasi di startup Indonesia.
Kasus dugaan fraud eFishery sempat menghebohkan industri startup Indonesia. Managing Partner Alpha JWC Ventures Jeffrey Joe menilai kasus seperti ini tidak selalu karena niat jahat.
Temasek mengurangi secara drastis investasinya di startup tahap awal, diduga karena kenaikan suku bunga dan menyusul kegagalan investasi, salah satunya eFishery.