Menilik Skema Gaji dan Tunjangan PPPK dalam UU ASN
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung pada Selasa (3/10) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pengesahan RUU ASN perlu dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam UU ini, adalah tidak adanya perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam hal hak dan kewajiban.
Seperti apa skema gaji dan tunjangan PPPK dalam UU ASN yang baru saja disahkan? Simak ulasan singkat berikut ini.
Skema Gaji dan Tunjangan PPPK
Seperti yang telah disebutkan, dalam UU ASN yang baru saja disahkan tidak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan.
Sehingga, hak yang sebelumnya hanya diterima PNS, sebagaimana tercantum dalam UU 5/2014, juga didapatkan oleh PPPK. Hal ini termaktub dalam Pasal 22 UU ASN yang baru disahkan, dimana PPPK berhak memperoleh hak sebagai berikut:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan hari tua
- Perlindungan
Sebelumnya, PPPK hanya menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Artinya, melalui UU ASN yang baru, PPPK diikutkan program jaminan hari tua, yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Karena tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK sebagai ASN, maka ketentuan hak dan kewajibannya juga disamakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 dalam Draft RUU ASN, yakni sebagai berikut:
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Penghasilan.
- Penghargaan yang bersifat motivasi.
- Tunjangan dan fasilitas.
- Jaminan sosial.
- Lingkungan kerja.
- Pengembangan diri.
- Bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
- Gaji, atau
- Upah.
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
- Finansial, dan/atau
- Non finansial.
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
- Tunjangan dan fasilitas jabatan.
- Tunjangan dan fasilitas individu.
Sementara, aturan mengenai penggajian dan tunjangan untuk PPPK, tertuang dalam Pasal 101 ayat (1) hingga (5), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
(2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
(3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
(4) Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun, tunjangan dan fasiltas yang diterima oleh PPPK, mengacu pada Pasal 80 ayat (2) UU 5/2014, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, perlindungan yang diberikan pada PPPK, diatur dalam Pasal 106 ayat (1), dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Sementara, bantuan hukum yang diberikan, adalah pemberian bantuan hukum kepada PPPK dalam perkara terkait pelaksanaan tugas.