Sebuah survei yang dilakukan oleh YouGov menyebutkan bahwa 63% pengguna internet Indonesia gemar menonton film melalui situs streaming atau torrent ilegal. Mereka memilih untuk menonton film bajakan karena bisa diakses secara gratis.

Penelitian yang dilakukan untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association itu menyebutkan, ada banyak situs penyedia film ilegal di Indonesia, namun yang cukup populer adalah IndoXXI dan LK21.

Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35% pengguna ISD (illicit streaming device). Kemudian, ada 29% konsumen menggunakan TV box yang sudah diakali untuk melakukan streaming film bajakan.

Keberadaan situs maupun aplikasi tersebut tentunya melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menangkal aksesnya. “Kominfo sudah blokir sebanyak 1.130 website streaming ilegal,” kata Kepala Plt. Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Senin (23/12) lalu.

(Baca: Heboh Akun Kominfo di Situs Porno, Ini Tanggapan Pemerintah)

Pengelola situs streaming film ilegal seperti IndoXXI dan LK21 selama ini memang harus kucing-kucingan dengan pemerintah. Saat satu domain diblok, maka situs-situs itu akan berpindah ke domain lain. Tak heran jika Kominfo harus memblokir ribuan website untuk memberantasnya.

Pemblokiran IndoXXI, LK21 dan sejenisnya, menurut Nando, demikian Ferdinandus biasa disapa, dilakukan untuk menjaga iklim yang baik bagi pertumbuhan industri kreatif. “Pemerintah mendukung penuh seluruh produk hasil kreativitas seperti film, musik, dan lain-lain. Pemblokiran website streaming ilegal ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap karya cipta,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, pemerintah juga mengupayakan penegakan hukum bagi pengelola laman penyebar konten ilegal ini. Upaya ini akan dilakukan dengan menggandeng Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, asosiasi industri kreatif, dan kepolisian.

Artinya, jika saat ini pemerintah hanya memblokir situs streaming ilegal, bukan tak mungkin nantinya upaya ini akan dilanjutkan dengan menyeret pengelolanya ke ranah pidana dengan pasal pembajakan.

(Baca: Terkait IndoXXI, Kominfo Tegaskan akan Blokir Situs Pelanggar HAKI)

Untuk diketahui, pelaku penggandaan dan pendistribusian sebuah karya secara tidak sah untuk mendapat keuntungan ekonomi dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 113 ayat 4 disebutkan ancaman pidana pembajakan adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Setelah pernyataan ‘perang’ dari Kominfo itu meluas, pengelola laman IndoXXI pun pamit. Pada halaman mukanya, IndoXXI menyatakan bahwa laman mereka akan ditutup permanen dalam waktu dekat.

IndoXXI
IndoXXI (IndoXXI)

"Sangat berat tapi harus dilakukan terima kasih kepada seluruh penonton setia kami terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan dan memajukan industri kreatif tanah air semoga kedepannya akan menjadi lebih baik,” tulis IndoXXI.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement