Mendag Lutfi Ditagih Janji Umumkan Mafia Minyak Goreng

Tia Dwitiani Komalasari
28 Maret 2022, 19:56
minyak goreng, Lutfi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Menteri Perdagangan M Lutfi mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  tak kunjung mengumumkan mafia minyak goreng, sesuai janjinya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan kepada Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan Menteri Lutfi menyampaikan sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan berjanji akan mengungkapkannya ke publik.  Begitu juga Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyatakan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan pelanggaran berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Dengan demikan penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan siap melaporkan, tapi hingga pengajuan Prapeadilan aquo, termohon belum menyampaikan nama tersangka,’ kata Boyamin, Senin (28/3).

Lutfi pernah berjanji akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3). Di hadapan DPR, dia menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka di antaranya minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas, dikemas ulang menjadi premium dan dilarikan ke luar negeri.

Lutfi menduga adanya penyelewengan minyak goreng curah ke pasar ekspor oleh oknum-oknum mafia yang seharusnya mendistribusikannya untuk konsumsi masyarakat. Hal ini sangat menguntungkan bagi pelakunya, sebab ada perbedaan harga Rp 8.000 per liter antara minyak goreng curah hasil DMO dengan harga ekspor.

"Satu tongkang bisa angkut 1 juta liter. Jadi nilai (keuntungannya) Rp 9 miliar. Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak ini," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan komisi VI DPR, Kamis, (17/3).

Lutfi mengatakan, Kemendag tidak bisa melawan perilaku menyimpang tersebut lantaran tertahan aturan terkait kontribusi Kemendag dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Selain Kemendag, anggota Satgas Pangan lainnya adalah Kementerian Pertanian dan Kepolisian. Namun, mendag berjanji akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3).

Dia mengatakan, kondisi itu mengindikasikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI  telah melakukan tindakan penghentian penyidikan sacra tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng.

Sepekan berlalu, janji Mendag untuk mengumumkan tersangka mafia minyak goreng belum juga terlaksana. MAKI bakal melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 14.00, Selasa (29/3).

“Kami minta Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen,”ujarnya.

Sementara itu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono saat dihubungi Katadata enggan memberikan komentar mengenai gugatan tersebut. “Saya belum bisa komentar,”katanya.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerk 1 (per kg) harian di pasar modern di beberapa provinsi telah menyentuh angka Rp 19.725 per kg, data per Jumat, 25 Maret 2022. Secara keseluruhan, rata-rata minggu ini naik dibandingkan rata-rata pekan lalu yang tercatat Rp. 15,64 ribu per kg.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...