Himpun Dana Jumbo, BPDPKS Usul Jadi Operator Investasi Pemerintah

Andi M. Arief
30 Maret 2022, 18:38
BPDPKS
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU
Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022).

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengajukan untuk menjadi Operator Investasi Pemerintah (OIP). Hal ini dinilai penting untuk memperluas jenis portofolio investasi yang bisa dimiliki BPDPKS. 

Salah satu contoh OIP yang kini dimiliki pemerintah adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Secara sederhana, tugas OIP adalah menaruh uang milik pemerintah dalam instrumen investasi untuk mendapatkan keuntungan atau menjaga nilai (hedging) dana agar sama saat digunakan di masa depan.

"Sekarang sedang dalam proses untuk ditentukan sebagai OIP. Kalau sudah, kami bisa bergerak ke jenis-jenis portofolio yang memberikan gain lebih tinggi dari deposito," kata Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (30/1). 

Sejauh ini, BPDPKS baru memiliki dua jenis portofolio, yakni deposito dan Surat Utang Negara (SUN). Adapun, dana yang diinvestasikan merupakan dana yang tidak langsung mengalir ke petani maupun industri biodiesel. 

Hingga Februari 2022, total dana yang telah diinvestasikan oleh BPDPKS mencapai Rp 22,62 triliun. Secara rinci, aset BPDPKS yang berupa SUN senilai Rp 508,4 miliar, sedangkan nilai deposito mencapai Rp 22,11 triliun. 

Mayoritas dana investasi BPDPKS diletakkan pada deposito di Bank dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3 atau sebesar 38,14%. Sementara itu, dana yang diletakkan pada deposito Bank KBMI 4 mencapai 33,98%. 

Adapun, rata-rata bunga yang diberikan pada Bank KBMI 3 per Februari 2022 mencapai 3,09%, sedangkan rata-rata bunga pada Bank KBMI  4 adalah 2,91%. Bank yang memberikan bunga deposito tertinggi adalah PT Bank Mega Tbk. 

Di sisi lain, Eddy meramalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari BPDPKS pada tahun ini dapat mencapai Rp 68,17 triliun. Angka ini lebih rendah 4,84% dari capaian pengumpulan dana pungutan (DP) ekspor pada 2021 senilai Rp 71,64 triliun. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...