Tarif Tol Naik Jelang Mudik Lebaran, Menteri PUPR: Sudah Waktunya

Andi M. Arief
7 April 2022, 12:50
Sejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022).
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
Sejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). PT

Sebagian tarif jalan tol di Pulau Jawa naik mendekati musim mudik 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan beberapa jalan tol tersebut sebenarnya telah terlambat mengalami penyesuaian tarif. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 38-2004 tentang Jalan, pengusaha jalan tol dapat menaikkan tarifnya setiap dua tahun sekali sesuai dengan inflasi. Adapun, syarat penyesuaian jalan tol adalah memenuhi seluruh indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

"Kalau kenaikan tarif jalan tol, saya paling tidak disipilin, pasti akan selalu saya undur. Ini sudah waktunya" kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/4). 

Basuki mencontohkan jalan tol Gempol-Pandaan dimana surat keputusan penyesuaian ruas tersebut telah diterbitkan beberapa bulan yang lalu. Namun, dia sempat menunda untuk disesuaikan. 

"Saya sering melanggar itu dan saya mempertanggungjawabkan pelanggarannya karena untuk masyarakat," ujar Basuki. 

Berdasarkan catatan Katadata, penyesuaian Tol Gempol-Pandaan tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 164/KPTS/M/2022 pada 23 Februari 2022. Setiap golongan kendaraan akan mengalami penyesuaian tarif senilai Rp 500.  

Tarif kendaraan dari Gempol menuju Pandaan dan sebaliknya untuk Golongan I naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 13.000, Golongan II dan III dari Rp 20.500 menjadi Rp 21.000, dan Golongan IV dan V dari Rp 26.500 menjadi Rp 27.000. 

Selain Tol Gempol-Pandaan, masih ada dua ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif mendekati Lebaran 2022, yakni Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dan Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Tol Cipali mengalami penyesuaian per Rabu (30/3) pukul 00.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022. 

Kenaikan tarif tertinggi dikenakan pada kendaraan golongan IV dan V, yakni Rp 2 ribu sampai Rp 24 ribu atau hingga sekitar 10%. Angka itu diikuti kenaikan tarif pada kendaraan golongan II dan III di rentang Rp 2.000 - Rp 19.000, sedangkan tarif kendaraan golongan I naik antara Rp 1.500 - Rp 11.500. 

Secara rinci, tarif yang dikenakan pengguna jalan untuk menelusuri Tol Cipali bagi kendaraan Golongan I naik dari Rp 107.500 menjadi Rp119.000, Golongan II dan III dari Rp 117.000 menjadi Rp 196.000, dan Golongan IV dan V dari Rp 222.000 menjadi Rp 246.000.

Terakhir, tarif Tol Sumo mulai naik sejak 19 Maret 2022 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022. Penyesuaian ruas ini adalah Rp 1.000 - Rp 4.000 atau antara 2,63% - 4,27%. 

Secara rinci, tarif untuk menelusuri ruas ini bagi kendaraan Golongan I naik dari Rp 38.000 menjadi Rp 39.000, Golongan II dan III dari Rp 62.000 menjadi Rp 64.500, dan Golongan IV dan V dari Rp 93.500 menjadi Rp 97.500. 

Berdasarkan catatan Katadata, ada beberapa ruas yang ditargetkan disesuaikan tarifnya pada kuartal I/2022  namun seharusnya sudah sejak tahun lalu. Dari 12 ruas tol tersebut, hanya ada satu ruas yang berada di luar Pulau Jawa, yakni ruas Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. Sementara itu, ruas tol di kawasan Jabodetabek mendominasi hingga lima ruas, yaitu Tol Dalam Kota Jakarta, Jakarta-Bogor-Ciawi, Kunciran-Serpong, Cinere - Jagorawi Seksi 1&2, dan Pondok Aren - Serpong. 

Dari 12 jalan tol itu, ruas dengan tarif eksisting terbesar adalah Tol Tanggerang-Merak yakni senilai Rp 41 ribu. Sementara itu, tarif eksisting terendah dimiliki Tol Gempol-Pandaan senilai Rp 500. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...