KKP Akan Kurangi Armada Pengawas Illegal Fishing, Apa Penyebabnya?

Andi M. Arief
23 Juni 2022, 17:10
Sejumlah Kapal Ikan Asing hasil sitaan berada di Pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022). Kejaksaan Negeri Batam melelang 15 unit Kapal Ikan Asing (KIA) hasil sitaan terkait kasus
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Sejumlah Kapal Ikan Asing hasil sitaan berada di Pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022). Kejaksaan Negeri Batam melelang 15 unit Kapal Ikan Asing (KIA) hasil sitaan terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia yang akan dilakukan pada 24 Februari 2022.

Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) kapal atau marine fuel oil (MFO) berdampak pada pengawasan  penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alhasil, waktu pelayaran pengawasan oleh KKP berkurang hanya menjadi 40 hari hingga akhir 2022. 

Sekjen KKP, Nilanto Perbowo, mengatakan bahwa harga MFO untuk kapal pengawas illegal fishing kini mencapai Rp 23.000 per liter. Artinya, ada peningkatan lebih dari 92% dibandingkan harga MFO Juni 2021 sekitar Rp 12.000 per liter. 

"Selain mencekik para nelayan, (kenaikan harga MFO) juga sangat mencekik para pengawas. Jadi, tidak ada jalan lain," kata Nilanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Kamis (23/6). 

 Nilanto mengatakan, salah satu mitigasi yang telah disiapkan adalah mengurangi armada yang melakukan pengawasan di laut. Dengan demikian, hari pelayaran pengawasan tidak akan berkurang. 

Alhasil, Nilanto mengatakan, pelayaran pengawasan akan sangat selektif hingga akhir 2022. Menurutnya, KKP hanya akan mengawasi daerah yang sangat rawan akan illegal fishing. 

Selain itu, taktik pengawasan yang dilakukan adalah strategi pencegatan daripada penghalangan. Nilanto mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan pada kapal nelayan lokal akan lebih longgar mengingat kondisi ekonomi saat ini. 

Oleh karena itu, Nilanto menginstruksikan pengawas untuk tidak langsung mempidanakan atau mendenda nelayan lokal saat melakukan pelanggaran. Pengawas diperintahkan untuk memberikan peringatan maksimal tiga kali sebelum akhirnya memberikan sanksi. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...