BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Andi M. Arief
30 Juni 2022, 15:54
Sejumlah pedagang menjajakan hewan untuk kurban di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/6/2022). Menurut pengelola Pasar Hewan Jonggol menjelang hari raya Idul Adha penjualan hewan kurban mengalami penurunan yang sangat drastis hi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Sejumlah pedagang menjajakan hewan untuk kurban di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/6/2022). Menurut pengelola Pasar Hewan Jonggol menjelang hari raya Idul Adha penjualan hewan kurban mengalami penurunan yang sangat drastis hingga 80 persen dibanding dengan tahun lalu, hal itu diakibatkan dampak dari penyakit mulut dan kuku (PMK).

Badan Penanggulangan Bencana Nasional telah menetapkan status penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi  Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Untuk menekan penyebaran wabah tersebut, pemerintah tengah menggenjot vaksinasi PMK bagi hewan ternak.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Surat Keputusan tersebut, dikutip Kamis (30/6).

Sementara itu, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mendata bahwa ternak yang sudah terjangkit PMK mencapai 297.069 ekor dan tersebar dari 19 provinsi. Yasin mengatakan, status wabah PMK saat ini sudah dinaikkan, namun belum di posisi status bencana,

"Otomatis dia jadi (status) kejadian luar biasa, sekarang status keadaan tertentu," kata Yasin di komplek Kementerian Pertanian, Kamis (30/6).

Menurut Perpres No. 17 Tahun 2018, penetapan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu digunakan untuk mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas. Namun, status tersebut belum ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana.

Yasin mengatakan, pemerintah masih belum mengetahui sumber merebaknya wabah PMK di dalam negeri. Saat ini, Kementan sedang meneliti sumber wabah PMK di Inggris. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...