394 Pemda Belum Terintegrasi OSS, Perizinan Usaha Besar Terkendala

Andi M. Arief
20 Juli 2022, 19:01
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Senin (1/2/2021).
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Senin (1/2/2021).

Kementerian Investasi mendata sebanyak 1,55 juta nomor izin berusaha (NIB)  telah diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS).  Namun demikian, sebagian perizinan usaha skala besar terkendala karena banyak pemerintah daerah belum terintegrasi dengan OSS.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencatat, sebanyak 1,44 juta NIB diterbitkan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau sebanyak 92,8%. Sementara itu, sebesar 5,16% atau 80.247 unit ditujukan bagi usaha besar dan menengah.

Advertisement

"Ini (penerbitan NIB melalui OSS) tidak bisa tipu-tipu, Menteri Investasi tidak bisa mengintervensi. Ini (diterbitkan) real time,"kata Bahlil di Command Center Kementerian Investasi, Jakarta, Rabu (20/7).

Mayoritas atau sebanyak 52,61% dari NIB yang diterbitkan tersebut masih terpusat di Pulau Jawa. Adapun, Jawa Barat menduduki peringkat pertama secara volume NIB yang diterbitkan atau sebanyak 301.590 unit, sementara itu Jawa Timur menduduki peringkat kedua atau sekitar 228.000 unit.

Bahli mengatakan, pelaku UMKM penting untuk memiliki NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.  Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.   

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah UMKM tercatat sebanyak 64,2 juta unit pada 2018.

Pemda Belum Terintegrasi
Bahlil mengatakan, penerbitan NIB untuk pelaku UMKM tidak mengalami kesulitan. Hal berbeda terjadi dalam penerbitan NIB untuk pelaku usaha besar, khususnya pada persyaratan izin lokasi.

Akar dari kendala tersebut adalah belum semua sistem administrasi pemerintah kabupaten/kota terintegrasi dengan OSS. Bahlil mencatat sistem administrasi pemerintah daerah yang terintegrasi dengan OSS baru 23% atau 120 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di dalam negeri.

Dengan demikian, pelaku usaha besar masih sulit untuk mendapatkan persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari pemerintah daerah secara digital. Namun demikian, persoalan ini tidak akan dialami pelaku usaha yang memiliki lokasi di kawasan industri.

Oleh karena itu, Bahlil telah menyiapkan tim semi luring untuk melayani pelaku usaha besar di daerah yang belum terintegrasi dengan OSS. Tim semi luring tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Investasi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Selain RDTR, Bahlil mengatakan kendala selanjutnya adalah penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) melalui OSS. Hal ini disebabkan oleh peraturan yang mensyaratkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) untuk menerbitkan PBG.

"Waktu Perda belum ada, kami membuat surat keputusan bersama sebagai dasar untuk mereka (pemerintah daerah) bisa mengeluarkan PBG-nya dan bisa menarik iurannya," kata Bahlil.


Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement