KEK Kendal Tarik Investasi Rp27 Triliun dan Serap 12 Ribu Tenaga Kerja

Tia Dwitiani Komalasari
24 Juli 2022, 12:45
Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengunjungi salah satu pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Sabtu (23/7).
Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengunjungi salah satu pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Sabtu (23/7).

Komitmen investasi kawasan ekonomi khusus Kendal telah mencapai Rp27 triliun. Investasi tersebut berasal dari 75 pelaku usaha dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Cina, Taiwan, dan Hongkong, serta termasuk juga investor dari dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangg Hartarto, mengatakan bahwa KEK Kendal berhasil menciptakan lapangan pekerjaan dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri berteknologi tinggi. Sebagai KEK berbasis industri pertama di Pulau Jawa, Kawasan Industri Kendal (KIK) diharapkan mampu menjadi percontohan sebagai kawasan industri yang berhasil di Indonesia.

Airlangga mengatakan, investasi tersebut mampu menyerap 12.030 orang tenaga kerja. Investasi juga telah menghasilkan nilai ekspor sebesar US$50 juta.

“Dari data-data tersebut, dapat kita lihat bahwa investasi dan fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah, termasuk juga tax holiday, berhasil mendorong peningkatan ekspor,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam kunjungannya ke KIK, Sabtu (23/07).

Sebagai sebuah kawasan yang menyandang status KEK, Kawasan Industri Kendal memiliki banyak kelebihan dibandingkan Kawasan Industri lainnya. Kelebihan tersebut ada pada fasilitas dan kemudahan yang didapatkan, berupa fasilitas fiskal dan non fiskal, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal dan untuk Jasa Kena Pajak (JKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal untuk transaksi hingga Juli 2022.

Lebih lanjut, di KEK Kendal juga terdapat sembilan Badan Usaha/Pelaku Usaha yang telah memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di KEK yakni PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Global Textile, dan PT Dharma Shunli Industry.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan KEK Kendal agar dapat berkembang lebih pesat dan memberikan efek positif bagi peningkatan investasi di Indonesia," kata Airlangga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...