Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi Hanya 70%

Tia Dwitiani Komalasari
12 November 2022, 18:33
Penyanyi asal Inggris, Calum Scott (tengah) beraksi membawakan hits andalannya dalam konser 'Bridges World Tour 2022' di Bengkel Space SCBD, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Penyanyi asal Inggris, Calum Scott (tengah) beraksi membawakan hits andalannya dalam konser 'Bridges World Tour 2022' di Bengkel Space SCBD, Jakarta, Selasa (25/10/2022).

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen demi keamanan dan keselamatan pengunjung. Jam operasional konser musik ditetapkan dari pukul 11.00-24.00 WIB

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/11).

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat Keputusan itu menambah ketentuan syarat pelaksanaan konser musik yakni pembatasan kapasitas hingga 70 persen.

Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau. "Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," imbuhnya.

Adhika mengatakan, pihaknya juga meminta pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak konser. Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual. Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang. Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022 di Istora Senayan.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...