Pelaku Pariwisata Bantah Wisman Ramai-ramai Batal ke Bali karena KUHP

Tia Dwitiani Komalasari
12 Desember 2022, 18:29
Wisatawan mancanegara bermain selancar air di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (10/12/2022). Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Wisatawan mancanegara bermain selancar air di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (10/12/2022). Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pelaku pariwisata membantah isu pembatalan kedatangan wisatawan asing ke Bali akibat penetapan kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Namun demikian, pelaku pariwisata mendesak pemerintah untuk memberikan pengumuman dan penjelasan mengenai KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12).

 Sekretaris Asita Bali, I Nyoman Subrata, mendesak pemerintah segera mengeluarkan pernyataan resmi. Dia mengatakan, turis saat ini sangat berhati-hati sehingga perlu diyakinkan.

"Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut," kata Sekretaris Asita Bali I Nyoman Subrata di Denpasar.

Ketua Bali Tourism Board BTB, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menilai bahwa ada kesalahpahaman soal bunyi pasal-pasal yang diperkuat melalui pemberitaan. Hal ini berbahaya karena dapat dimanfaatkan kompetitor.

"Dengan terus menggoreng isu tersebut, pariwisata Bali akan terpengaruh, banyak yang akan memanfaatkan momentum ini untuk menyaingi destinasi Bali yang meroket pasca-G20," ujarnya.

Pasal dalam KUHP baru tersebut khususnya Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Menurut Partha, hal itu dapat dipidanakan ketika ada delik aduan dan baru efektif 3 tahun mendatang.

"Delik aduan ini dari suami atau istri sah atau dari orang tua. Untuk wisatawan asing, saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan, kecuali dibuat skenario untuk itu," ujar Subrata.

Bantah Pembatalan

Partha yang memiliki data angka kunjungan ke Pulau Dewata membantah isu pembatalan kedatangan wisatawan asing ke Bali. Hingga saat ini, kedatangan wisatawan asing masih rata-rata di atas 10 ribu per hari.

Menurut dia, kecurigaan baru dapat dideteksi apabila terjadi penurunan drastis. Partha bahkan memprediksi angka penumpang tersebut dapat meningkat saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Pada masa tersebut, keterisian hotel berada di atas 70 persen untuk Bali selatan termasuk di dalamnya Denpasar, Badung, dan Gianyar saat ini.

General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Handy Heryudhitiawan mengakui bahwa pergerakan di bandara kian membaik, yang mana sejak memasuki Desember 2022 jumlah penumpang mencapai 49-50 ribu per hari.

Ini menjadi gambaran bahwa wisatawan tak melihat adanya ancaman untuk liburan ke Bali. Mereka masih datang bahkan dengan jumlah yang lebih besar dari rata-rata November 2022 yaitu 44-45 ribu per hari.

Melihat angka tersebut, Handy optimistis bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai mampu menutup tahun dengan total 12 juta penumpang karena saat ini saja tercatat 10,8 juta penumpang telah menggunakan layanan tersebut selama periode Januari-November 2022.

"Sampai akhir tahun ini kami memperkirakan dari data yang ada, optimistis bisa tembus 12 juta penumpang, sementara pada tahun lalu 2021 tutup buku 3,7 juta. Kami masih terus melihat dan bisa jadi terus naik," kata dia.

Kedatangan wisatawan asing juga tak berkurang, bahkan wisatawan Australia sebagai negara yang diisukan melakukan pembatalan kunjungan, justru menjadi negara dengan kunjungan wisatawan terbanyak hingga saat ini, disusul India, dan Britania Raya.

Badan Pusat Statistik melaporkan jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri atau internasional pada Agustus 2022 sebanyak 824,3 ribu orang. Jumlah itu naik 32,29 persen dibanding keadaan pada Juli 2022.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...