Pedagang Enggan Jual Minyakita, Dipaksa Distributor Beli Produk Lain

Nadya Zahira
3 Februari 2023, 16:55
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana de
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter.

Sebagian pedagang enggan menjual minyak goreng subsidi Minyakita karena adanya praktek tying yang dilakukan distributor. Praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk .

Pedagang toko sembako di pasar Pondok Labu Jakarta, Muhammad Ridwan, mengatakan dia harus membeli produk lain yang ditawarkan distributor saat akan membeli Minyakita. Akibatnya, harga Minyakita menjadi mahal.

Advertisement

“Kami sudah malas karena kalau mau beli Minyakita, pedagang harus beli sabun cuci piring juga," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/2).

Dia mengatakan, harga Minyakita yang dijual distributor juga menjadi mahal yaitu Rp 16.000 per liter. Akibatnya, dia harus menjual Minyakita seharga Rp 17.000 per liter pada konsumen.

Padahal Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak subsidi dan Minyakita sebesar Rp 14.000 per liter. Ridwan pun memutuskan untuk menjual minyak goreng kemasan lain meskipun Minyakita sebenarnya banyak peminatnya.

“Padahal waktu itu banyak yang membeli Minyakita, kalau siang saja sudah ludes habis" ujarnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU juga telah mengendus praktik tying  dalam penjualan Minyakita. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 "Temuan lain yang sangat kami sayangkan, teman-teman kami menemukan bahwa ada beberapa distributor yang mempaketkan atau mengeluarkan kebijakan bahwa kalau misalnya ada pembeli ingin membeli minyak goreng Minyakita itu, harus membeli produk lain," ujar Mulyawan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement