Pakar Hukum UI Soal Utang Minyak Goreng: Peritel Bisa Gugat ke PTUN

Tia Dwitiani Komalasari
8 Mei 2023, 10:27
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.00
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Pemerintah tidak boleh melalaikan kewajiban pembayaran utang minyak goreng kepada pengusaha ritel dengan alasan apapun. Pelaku ritel dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN agar mewajibkan negara membayar utangnya.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menganggapi kisruh utang minyak goreng saat ini.  Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. 

Kebijakan tersebut membuat pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menalangi dana hingga Rp 344 miliar yang dijanjikan akan diganti pemerintah sesuai Permendag  Nomor 3 Tahun 2022. Namun demikian, Kemendag enggan menyetujui pembayaran utang tersebut dengan alasan aturan tersebut telah dicabut sehingga mereka tidak memiliki payung hukum.

Dia mengatakan, pemerintah perlu memiliki dasar hukum dalam mengalokasikan anggaran. 

"Jika utang didasarkan pada ketentuan terdahulu dan telah dilakukan secara sah, negara dan pemerintah tidak boleh melalaikan kewajiban pembayaran, dengan alasan apapun," ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (8/5).

Dia mengatakan, pembayaran tersebut dapat menggunakan UU APBN dengan alasan utang dilakukan dahulu telah sah. Undang-undang APBN dapat menjadi dasar hukum pembayaran utang tersebut setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan DPR sbg pemegang hak budget.

Selain itu, Dian mengatakan, presiden dapat mengadakan sidang kabinet untuk menetapkan kebijakan dalam menangani masalah tersebut. Hasil sidang kabinet dapat menjadi dasar untuk merumuskan dasar hukum pembayaran utang minyak goreng.

"Di dalam sidang kabinet ada Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP, nanti atas dasar hasil keputusan sidang kabinet ditetapkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden dalam rangka pembayaran ini. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014," ujarnya.

Peritel Dapat Gugat ke PTUN

Jika pemerintah masih abai, Dian mengatakan, pengusaha dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN agar mewajibkan negara membayar utangnya. Dengan demikian, putusan PTUN menjadi dasar pembayaran.

Naun demikian, lagkah ini memiliki kekurangan karena membutuhkan wkatu yan lama sehingga bisa berkekuatan hukum tetap.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan utang tersebut harus tetap dibayarkan meski Permendagnya sudah dicabut. Pasalnya, Kemendag sudah melakukan perjanjian bersama para pelaku usaha ritel. 

"Utang memang harus tetap dibayar, hanya persoalannya dalam kasus ini Permendag inikan harus dilihat apakah satu data yang disampaikan oleh Aprindo itu benar, yang kedua harus ada bukti bahwa kebijakan itu memang ada ikatan atau terikat dengan para peritel," kata Trubus. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...