KPPU Desak Kemendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Nadya Zahira
11 Mei 2023, 10:42
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusu
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). Sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah itu mulai menerapkan harga minyak goreng menjadi Rp14.000 per liter untuk segala merek menyusul kebijakan minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU meminta Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel modern sebesar Rp 344 miliar. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak merugikan lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha. 

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, mengatakan Kemendag juga perlu mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. Dia menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar utang tersebut.

"Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali," kata Mulyawan dalam pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (10/5).

Mulyawan menjelaskan kerugian yang telah dialami oleh pelaku usaha sebanyak dua kali yaitu, selisih Harga Acuan Keekonomian atau HAK dengan harga pasar, dan selisih HAK dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang mencapai Rp 344 miliar tersebut.

Dia mengatakan, kerugian dari sisi pelaku usaha ritel modern saja sudah sangat berat yakni sebesar Rp 344 miliar. Belum lagi dengan kerugian yang dirasakan oleh produsen minyak goreng yang kerugiannya diperkirakan sebanyak Rp 700 miliar. 

Menurutnya, kesalahan yang dilakukan oleh Kemendag dengan menunda pembayaran minyak goreng menjadi bumerang karena kemungkinan besar pelaku usaha manapun tidak akan percaya lagi kepada pemerintah. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS tidak bisa membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel modern karena peraturannya dicabut.

"Jadi menurut saya, kebijakan tersebut sangat berbahaya apabila tidak menepati nya, di sisi lain kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah bisa lemah," kata dia.

Keluarkan Permendag Baru

Oleh sebab itu, KPPU berharap pemerintah bisa cepat melakukan pembayaran rafaksi utang minyak goreng tersebut. Adapun jalan alternatifnya, Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan Permendag yang baru. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...