Perpres Tanah Musnah Tol Semarang-Demak Terbit, Ganti Rugi Rp 1,1 T

Nadya Zahira
7 Juni 2023, 18:59
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022). Pengoperasian jalan tol sepanjang 16,31 Km secara fungsional dan dibuka dua arah itu berlangsung 22 Desember 2022 hin
ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Foto udara sejumlah kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Kamis (22/12/2022). Pengoperasian jalan tol sepanjang 16,31 Km secara fungsional dan dibuka dua arah itu berlangsung 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 guna menghadapi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai upaya mengurai kemacetan di jalur Pantura Semarang-Demak.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengatakan permasalahan tanah musnah yang menjadi hambatan pembangunan Tol Semarang-Demak sudah selesai. Pemerintah segera mengebut pembangunan tol tersebut.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan  saat ini sudah diterbitkan peraturan presiden atau Perpres terkait pembebasan lahan tanah musnah di proyek Tol Semarang-Demak. Pembangunan tol tersebut saat ini dalam tahap menentukan nilai ganti rugi di lahan yang masuk dalam tanah musnah tersebut.

"Sekarang sedang diinventarisir, jadi tidak lagi dianggap sebagai tanah musnah," ujar Basuki dalam Rapat Kerja dengan komisi V DPR, Rabu (7/6).

Basuki mengatakan, anggaran untuk pengadaan lahan tanah musnah di Proyek Tol Semarang-Demak tersebut pada tahun ini sebesar Rp 1,1 triliun.

Tol Semarang-Demak memiliki total panjang 26,40 km yang dibangun dalam 2 seksi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah atau KPBU. 

Seksi 2 ruas Sayung - Demak sepanjang 16,01 km merupakan porsi investasi Badan Usaha Jalan Tol atau BUJT yang dilaksanakan oleh PT PP-PT WIKA Konsorsium.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...