Subsidi Kendaraan Listrik Sepi Peminat Imbas Prosedur yang Rumit
Pengusaha menilai implementasi program insentif kendaraan listrik dari pemerintah masih memerlukan beberapa penyesuaian, agar dapat mencapai target yang diharapkan. Salah satunya dengan menyederhanakan prosedur penyaluran insentif kendaraan listrik.
Hal itu merupakan hasil diskusi antara Kadin bersama sejumlah asosiasi terkait ekosistem kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi pemerintah mengenai program subsidi kendaraan listrik.
"Kita memberikan masukan-masukan apa yang masih terjadi di lapangan, kesulitan-kesulitannya. Supaya program insentif lancar dan penjualan mobil listrik meningkat. ," kata Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo Jongkie Sugiarto.
Jongkie mengatakan, insentif kendaraan listrik bertujuan untuk meningkatkan penjualan kendaraan motor atau roda empat. Namun demikian, saat ini insentif tersebut masih minim peminat,
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Bobby Gofar Umar mengatakan pihaknya mendukung program insentif atau subsidi yang dijalankan pemerintah dalam rangka mempercepat elektrifikasi kendaraan bermotor.
"Tapi memang implementasinya rupanya perlu beberapa adjustment," kata Bobby.
Prosedur Rumit
Menurut Bobby, salah satu poin yang menjadi penghambat insentif mobil listrik adalah proses restitusi pajak. Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan besaran insentif untuk mobil listrik yang memiliki kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 40 persen dengan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10 persen.
Melalui program insentif tersebut, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen. Dalam prosesnya, pihak diler harus menanggung terlebih dahulu PPN sebesar 10 persen yang nantinya akan mendapat restitusi atau penggantian dari pemerintah.
Menurut Bobby, proses restitusi tersebut menimbulkan bottleneck atau kemacetan dalam pencairan pajak. Oleh sebab itu, Bobby mengusulkan agar pemerintah melakukan penyederhanaan prosedur penyaluran insentif mobil listrik.
"Kenapa nggak dari ujung itu langsung 1 persen sehingga tidak perlu ada restitusi dan sebagainya. Itu menyederhanakan prosedur," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (22/6).
Bobby mengatakan, program subsidi motor listrik juga perlu disederhanakan. Menurut dia, proses verifikasi bagi penerima bantuan tidak mudah.
Menurut Bobby, pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut dengan memperbarui sistem bagi calon konsumen dan diler.
Pada 2022, penjualan wholesale mobil listrik berbasis baterai naik sekitar 1.400% (yoy) hingga mencapai 10.327 unit. Capaian tersebut jauh di atas mobil hybrid yang angka wholesale-nya 5.100 unit, dengan tingkat pertumbuhan sekitar 106% (yoy) pada 2022.