Jokowi Terbitkan Perpres EBT, Larang Pengembangan PLTU
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden energi baru dan terbarukan. Melalui aturan itu, Jokowi mengatur harga beli, insentif, hingga larangan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.
Namun demikian, Jokowi memberi pengecualian pada sejumlah PLTU untuk tetap dikembangkan. Dalam Pasal 3 ayat (4), berikut PLTU yang masih mendapatkan izin untuk dikembangkan:
1. PLTU yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Perpres ini
2. PLTU yang terintegrasi dengan industri dan dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam
3. PLTU yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
4. PLTU yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam janga sepuluh tahun sejak beroperasi. Pengurangan tersebut dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.
5. Pengecualian pengembangan PLTU baru juga berlaku untuk PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.
Peta Jalan Pensiunkan PLTU
Dalam Pasal 2 disebutkan, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) disusun oleh PT PLN dengan memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya, RUPTL memperhatikan pengembangan energi terbarukan sesuai target bauran energi terbarukan berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
"PLN memperhatikan keseimbangan penyediaan dan permintaan serta keekonomian pembangkit energi terbarukan," tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (15/9).
Adapun, RUPTL ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM juga diminta menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Peta jalan itu akan memuat pengurangan emisi gas rumah kaca pada PLTU, strategi perepatan pengakhiran PLTU, dan keselarasan kebijakan lain.
Untuk meningkatkan proporsi energi terbarukan, PLN diminta mempercepat pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri, kontrak perjanjian jual beli PLTU yang dikembangkan oleh pengembang pembangkit listrik.
Apabila pengakhiran operasi PLTU memerlukan penggantian energi listrik, dapat diganti dengan pembangkit energi terbarukan. Percepatan pengakhiran PLTU memerhatikan kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, hingga nilai tambah ekonomi.
Nantinya, pemerintah akan memberi insentif fiskal dalam percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU. Insentif berupa pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain. Adapun, sumber energi terbarukan merupakan sumber energi berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari. Kemudian, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Pembangkitan listrik Indonesia mencapai 73.736 megawatt (MW) atau 73,74 gigawatt (GW) hingga November 2021. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi kontributor pembangkitan terbesar dengan 36,98 GW atau 50% dari total pembangkitan listrik.