Target Kendaraan Listrik Diprediksi Tak Tercapai, Insentif Masih Kecil

Nadya Zahira
5 Desember 2023, 16:23
Pemilik mobil mengisi ulang baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023). PT PLN (Persero) setempat menyediakan SPKLU
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom.
Pemilik mobil mengisi ulang baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Unit Pelaksanaan Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023). PT PLN (Persero) setempat menyediakan SPKLU untuk pengisian baterai mobil listrik di lima lokasi serta dua Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk pengisian ulang baterai sepeda motor listrik guna mendukung percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Malang.

Target penggunaan kendaraan listrik mencapai 15 juta pada 2050 diprediksi tidak tercapai. Insentif kendaraan listrik dinilai masih kecil sehingga kurang menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik atau electric vehicle

Analis Strategi dan Kebijakan dari Institute for Essential Service Reform (IESR), Arij Anshari Nur Iman, mengatakan pemerintah baru memberikan insentif sebesar 10% untuk mobil listrik, dan 26% untuk motor listrik. Dia menilai, pemerintah perlu berani memberikan insentif yang cukup ekstrim untuk mencapai target penggunaan kendaraan listrik.

"Salah satunya dengan berani memberikan insentif yang cukup ekstrim sebesar 50%," ujarnya  dalam acara IESR bertajuk 'Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi Indonesia', melalui siaran daring, Selasa (5/12).

Arij mengatakan, IESR telah melakukan simulasi insentif kendaraan listrik dan dampaknya pada penggunaaan kendaraan listrik di Indonesia. Jika insentif tidak dinaikkan, maka penggunaan kendaraan listrik hanya mampu mencapai 1.580.00 pada 2030. Angka tersebut sangat jauh dari target yang ditetapkan sebesar 15 juta pada 2030.

"Jika subsidi dinaikkan sampai 50%, relatif bisa mencapai  penjualan EV 100% pada tahun 2035-2040, ," ujarnya.

Selain insentif, dia mengatakan, penggunaan kendaraan listrik juga bisa dicapai dengan pengurangan pajak dan penambahan stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Minimnya ketersediaan SPKLU menjadi salah satu pertimbangan utama masih banyaknya masyarakat yang enggan menggunakan kendaraan listrik.

Insentif Kendaraan Listrik Minim Sosialisasi

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, mengatakan penyerapan subsidi motor listrik Rp 7 juta masih minim karena sejumlah hambatan seperti keterbatasan dealer di berbagai daerah. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui  program insentif motor listrik dari pemerintah tersebut. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...