Sri Mulyani Naikkan PPN Rokok Jadi 9,9%

Abdul Azis Said
6 April 2022, 08:37
Buruh merapikan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022).
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Buruh merapikan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk hasil tembakau dari semula 9,1% menjadi 9,9%.  Penyesuaian juga masih akan mengikuti kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% yang akan diterapkan maksimal 2025.

Aturan baru terkait tarif PPN hasil tembakau ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk klaster PPN. Beleid ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 30 Maret dan resmi berlaku per 1 April.

"Untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan hasil tembakau, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN terhadap penyerahan hasil tembakau," demikian bunyi bagian pertimbangan dalam beleid tersebut dikutip Rabu (6/4).

Adapun hasil tembakau yang dimaksud dalam beleid ini meliputi, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor.

Adapun penghitungan tarif PPN hasil tembakau ini yaitu mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Adapun tarif PPN yang dimaksud yakni yang saat ini berlaku 11% atau 12% maksimal awal 2025.

Sementara nilai lain tersebut ditetapkan dengan formula 100/(100 + t) dikali dengan harga jual eceran hasil tembakau. Adapun t merupakan angka pada tarif PPN yakni 11% atau 12%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...