Kemenkeu Lelang Aset BLBI Kaharudin Ongko di Pontianak Limit Rp 5,3 M
Kementerian Keuangan akan melelang dua aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik obligor Kaharudin Ongko pada awal bulan depan. Aset-aset tersebut akan dijual dengan total nilai limit lelang Rp 5,3 miliar.
Sebagaimana surat pengumuman lelang tanggal 22 Juni, lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak pada Rabu, 6 Juli 2022. Pengajuan bisa dilakukan melalui laman lelang.go.id dengan waktu penawaran dibuka selama satu jam mulai pukul 14.00 WIB.
"KPKNL Pontianak, berdasarkan permohonan bantuan pelaksanaan lelang KPKNL Jakarta V, akan melakukan penjualan di muka umum atas barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalimantan Barat, yaitu nama penanggung utang Kaharudin Ongko," demikian bunyi dalam pengumuman lelang tersebut dikutip Kamis (23/6).
Adapun dua aset milik Ongko yang akan dilelang tersebut adalah:
1. Sebidang tanah SHGB Nomor 5505/Benua Melayu Laut.
Tanah seluas 148 meter persegi dan bangunan di atasnya ini atas nama PT Indokisar Djaya, terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Masa berlaku hak guna bangunan telah berakhir sejak 3 November 2014. Aset tersebut dilelang dengan nilai limit Rp 2,5 miliar dan uang jaminan lelang Rp 500 juta.
2. Sebidang tanah SHGB Nomor 5518/Benua Melayu Darat
Tanah seluas 147 meter persegi dan bangunannya ini atas nama PT Indokisar Djaya. terletak di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Masa berlaku hak guna bangunan telah berakhir sejak 16 November 2014. Aset dilelang dengan nilai limit Rp 2,8 miliar dan uang jaminan Rp 560 juta.
Total utang BLBI Ongko ke negara mencapai Rp 8,2 triliun. Utang tersebut terdiri atas utang melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional Rp 7,82 triliun dan PKPS Bank Panduarta senilai Rp 359 miliar.
Pada September 2021, Satgas BLBI telah menyita aset Ongko berupa uang senilai Rp 110 miliar yang tersimpan dalam bentuk escrow account di Bank Danamon. Hal itu terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.
Dalam keterangan tertulisnya akhir tahun lalu, Satgas BLBI diketahui juga telah memblokir 339 bidang tanah milik Kaharudin Ongko. Meski demikian, tidak ada keterangan yang jelas dimana saja lokasi ratusan bidang tanah yang disitu itu serta berapa nilai asetnya.
Pada akhir Februari, Satgas kembali menyita aset Ongko yang berlokasi di Surabaya. Aset berupa tanah dengan luas 31,5 ribu meter persegi. Estimasi awal, aset tersebut memiliki nilai pasar Rp 630 miliar.
Sebulan kemudian, Satgas menyita dua aset milik anak Kaharudin Ongko yang berlokasi di Jakarta Selatan. Awal bulan ini, anak Ongko kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan aset tersebut.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan ada sebanyak 20 konglomerat yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran BLBI. Total kewajiban para taipan tersebut sebesar Rp 30,43 triliun pada Desember 2020.