Rumah Sakit Butuh Biaya Rp 150 Miliar untuk Siapkan Kelas Standar BPJS

Abdul Azis Said
4 Juli 2022, 17:31
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus kelas 1, 2, dan 3 dan menggantikannya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 1-3 akan dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyebut butuh biaya hingga Rp 150 miliar bagi rumah sakit (RS) untuk memenuhi kriteria penerapan kelas standar.

"Kalau mengikuti kriteria sementara, karena kriteria ini sedang dalam proses kesepakatan termasuk peta jalannya, itu harus mengeluarkan  uang sekitar Rp 150 miliar, rumah sakit tentunya kalau harus mengeluarkan uang Rp 150 miliar apakah sudah ada anggarannya? apalagi rumah sakit daerah," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

Karena itu, ia menyebut penghapusan layanan kelas 1-3 menjadi satu kelas ini perlu konsep yang matang. Dengan begitu  tidak terjadi simpang siur mengenai perubahan layanan ini.

Kelima rumah sakit yang mulai uji coba ini antar lain RSUP Kariadi Semarang, RSUP Leimena Ambon, RSUP Surakarta, RSUP Rivai Abdullah Palembang, dan RSUP Tadjudin Chalid Makassar. Layanan ini diharap bisa sepenuhnya diterapkan ke semua rumah sakit, termasuk milik swasta pada paruh kedua 2024.

Perubahan layanan ini menyebabkan adanya perubahan kriteria pada fasilitas kesehatan yang harus disediakan oleh rumah sakit. Terdapat 12 kriteria kelas standar yang harus dipenuhi mulai dari komponen bangunan yang disiapkan memiliki porositas rendah, ketentuan ventilasi udara, satu kamar maksimal empat tempat tidur, hingga toilet di dalam kamar.

Selain kesiapan fasilitas kesehatan, perubahan layanan BPJS kesejatan ini juga harus memperhatikan dari sisi besaran iuran yang ditetapkan. Perubahan besaran iuran diharap tidak tambah memebabni keuangan negara.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...