Tak Solid, BPJS dan DJSN Beda Pendapat Soal Efektivitas Kelas Standar

Abdul Azis Said
4 Juli 2022, 23:42
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Rapat kerja itu membahas penjelasan tentang platform Indonesia Health Service (IHS) yang terintegrasi dengan BPJS K
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022). Rapat kerja itu membahas penjelasan tentang platform Indonesia Health Service (IHS) yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan serta transformasi digital kesehatan melalui pengembangan Citizen Health Application (CHA).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana kembali melakukan pembicaraan internal dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengenai perbedaan sikap terkait penghapusan layanan kesehatan kelas 1-3 menjadi kelas standar. Meski demikian, uji coba kelas standar tersebut sudah mulai dilakukan bulan ini.

Budi mengaku sudah menggelar 10 kali pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan DJSN. Selama itu pula, menurutnya, terdapat perbedaan keinginan antara kedua lembaga tersebut soal kelas standar.

Advertisement

"Waktu itu kita nggak intervensi, tapi kalau saya melihat ini sampai terbuka ke DPR, kemudian nggak selesai-selesai, nanti kita dudukkan lah ini berdua antara DJSN dan BPJS Kesehatan supaya selesai, kalau perlu saya ajak Kementerian Keuangan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7).

Pembahasan soal implementasi kelas standar merupakan mandat dari BPJS dan DJSN. Sementara Budi selaku Menkes mengurusi soal Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK). Namun, pihaknya selama ini belum ikut campur sebagai bentuk penghargaan atas independensi kedua lembaga tersebut.

Ia menilai, perbedaan keinginan antara BPJS kesehatan dan DJSN ini jadi masalah internal pemerintah. Karena itu, ia tak ingin beda sikap tersebut kemudian melebar. Ia berjanji kepada DPR akan segera menyelesaikan masalah tersebut, termasuk dengan meminta bantuan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

 Lebih lanjut, ia menyebut akar persoalannya karena ada keraguan dari kedua belah pihak soal efektivitas kelas standar tersebut meski sudah berkali-kali rapat. Padahal, ia menegaskan bahwa kelas standar sudah jelas akan memberlakukan 12 kriteria yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Yankes Nomor HK 02 2018.

Uji coba yang kini berjalan di lima RS vertikal bermaksud untuk menguji keraguan tersebut. Selain itu, perubahan menjadi satu kelas standar inipun menurutnya tidak signifikan membutuhkan perombakan oleh rumah sakit, seperti penambahan tirai hingga pengurangan jumlah kasur dalam satu kamar menjadi empat.

"Saya agak terkejut misalnya merubah ini itu di RSUP Kariadi katanya butuh Rp 150 miliar, kalau mengurangi kasur dari enam menjadi empat butuh Rp 150 miliar, saya sih sebagai bankir terkejut-kejut," kata dia. 

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, mengatakan bahwa implementasi kelas standar di RS sebetulnya dilakukan secara bertahap. Pihaknya juga memastikan proses pentahapan itu akan dilakukan secara hati-hati.

"Juli hingga Desember lima RS vertikal yang diuji coba, Januari hingga Juni 2023 penambahan 50% RS vertikal atau 16 RS, barulah 100% RS vertikal diharapkan sepenuhnya pada semester 2, artinya ada satu setengah tahun prose spersiapan ini," kata dia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement