Realokasi APBD untuk Covid-19, Daerah Diminta Libatkan Penegak Hukum
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajak daerah untuk melibatkan para penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten dalam pendampingan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).
”Pendampingan oleh kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum. Ini akan membuat kerja cepat dalam menangani permasalahan Covid-19 tanpa kita takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas, Jumat (24/4).
Selain kejaksaan dan aparat penegak hukum, pendampingan juga perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Sehingga norma-norma keuangan negara tetap kita patuhi bersama,” ujar Anas.
Anas mengucapkan terima kasih kepada jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, BPKP, dan BPK yang selama ini telah memberi arahan kepada kabupaten seluruh Indonesia dalam tata kelola APBD.