Kasus Korupsi BUMN yang Terungkap Saat Erick Thohir Jadi Menteri

Korupsi di Waskita Karya menambah daftar panjang kasus korupsi yang terungkap selama Erick Thohir menjabat sejak 2019 lalu.
Uji Sukma Medianti
4 Mei 2023, 16:38
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama dengan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury (kiri) dan Kartika Wirjoatmodjo (kanan) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/20
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) bersama dengan Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury (kiri) dan Kartika Wirjoatmodjo (kanan) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian BUMN tahun 2022.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Korupsi di tubuh perusahaan BUMN kontruksi itu menambah daftar panjang kasus-kasus yang terungkap selama Erick Thohir menjabat sejak 2019 lalu. Berikut ini rangkumannya.

1. PT Waskita Karya Tbk

Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi belum lama ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Ketut mengungkapkan, peran tersangka dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Atas perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Mega korupsi Jiwasraya

Saat menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2019 lalu, Erick Thohir harus menyelesaikan masalah yang cukup berat yakni dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ini bukan kasus baru, melainkan sudah bergulir sejak 10 tahun lamanya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka pada 14 Januari 2020.

Mereka adalah Benny Tjokorosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan. Penetapan tersebut setalah serangkaian penyidikan yang dimulai sejak 17 Desember 2019 dan telah divonis pidana.

Kasus dugaan korupsi bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

Adapun, masih terdapat Rp 1,4 triliun aset yang dalam tahap proses. Di mana penyelesaiannya akan memasuki tahap krusial dalam enam bulan ke depan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...