Video selanjutnya
Autoplay
Video: Polemik Perluasan Area Ganjil-Genap Kendaraan di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memperluas kawasan pembatasan kendaraan melalui nomor polisi ganjil genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Pembatasan ini telah disosialisasikan sejak 12 Agustus 2019 dan akan mulai berlaku pada 9 September.
Aturan ini dikeluarkan merujuk Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 yang terbit pada 1 Agustus. Pembatasan kendaraan merupakan bagian dari upaya Pemprov menekan polusi udara di Jakarta.
Namun kebijakan ini menimbulkan polemik karena dikhawatirkan dapat menghambat akses masyarakat, terutama yang bersifat darurat. Bagi dunia usaha pun bisa berdampak terhadap penjualan di sektor ritel.
Editor: Aria W. Yudhistira