Image title
8 Agustus 2019, 18:35

Video: Jakarta Perluas Kawasan Ganjil Genap Kendaraan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas ruas jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan roda empat. Ruas jalan yang terkena pembatasan melalui sistem ganjil genap nomor kendaraan tersebut bertambah dari sembilan ruas menjadi 25 ruas jalan.

Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov menurunkan kadar polusi udara di ibu kota. Penerapan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 9 September 2019. Selama sebulan, yakni 7 Agustus – 8 September adalah masa sosialisasi, sehingga pengendara belum terkena sanksi.

Pembatasan ini akan berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00. Namun tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan dinas, dan angkutan umum.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami