Video selanjutnya
Autoplay
Video: Jakarta Perluas Kawasan Ganjil Genap Kendaraan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas ruas jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan roda empat. Ruas jalan yang terkena pembatasan melalui sistem ganjil genap nomor kendaraan tersebut bertambah dari sembilan ruas menjadi 25 ruas jalan.
Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov menurunkan kadar polusi udara di ibu kota. Penerapan sistem ganjil genap akan berlaku mulai 9 September 2019. Selama sebulan, yakni 7 Agustus – 8 September adalah masa sosialisasi, sehingga pengendara belum terkena sanksi.
Pembatasan ini akan berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00. Namun tidak berlaku untuk sepeda motor, kendaraan dinas, dan angkutan umum.
Editor: Aria W. Yudhistira