Dini Apriliana
7 Oktober 2020, 19:00

Video: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Berbagai Daerah

DPR dan pemerintah menghapus salah satu aturan soal pengupahan melalui UU Cipta Kerja. Pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan kini tak lagi diberi sanksi pidana.

Mereka kini hanya diberikan sanksi administrasi jika diketahui melanggar aturan. Selain soal sanksi, sebelumnya di UU Nomor 13 tahun 2003 pengusaha wajib membayar upah sesuai UU.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami