Tersangka Suap Proyek Air Minum, Rizal Djalil Bantah Ubah Audit BPK

Image title
Oleh Antara
9 Oktober 2019, 15:55
Rizal Djalil, proyek air minum, tersangka KPK
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Anggota BPK Rizal Djalil berjalan seusai diperiksa dalam perkasa suap proyek air minum di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Rizal membantah mengubah audit BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR anggaran 2017-2018. Usai pemeriksaan, Rizal menyatakan tidak pernah mengubah hasil audit atau pemeriksaan terkait proyek pembangunan SPAM.

Rizal menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," kata Rizal di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10) seperti dikutip Antara.

(Baca: KPK Periksa Rizal Djalil dalam Kasus Suap Proyek Air Minum)

BPK RI mengaudit Direktorat SPAM Kementerian PUPR tertuang dalam Surat Tugas BPK RI pada 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Rizal menyatakan tidak ada yang salah ia menandatangani surat tersebut. Ketentuan surat tugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Keputusan BPK Nomor 5 Tahun 2015. "Anggota BPK wajib menandatangani surat tugas itu. Tidak ada yang salah saya menandatangani surat tugas itu termasuk surat tugas terkait dengan pemeriksaan SPAM," kata Rizal.

(Baca: Rizal Djalil, Anggota BPK di Pusaran Kasus Suap Proyek Air Minum)

Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru. KPK menduga Rizal menerima suap sebesar SG$ 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek yang dikerjakan PUPR.

Berdasarkan konstruksi perkara, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Rizal.

Surat tugas tersebut untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

(Baca: Terima Suap Rp 1 miliar, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK)

Awalnya, diduga temuan kerugian negara dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar.

Terkait perubahan temuan BPK, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan BPK sebesar Rp 2,3 miliar. Rizal juga diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo menjabat Komisaris Utama. Leonardo berkenalan dengan Rizal melalui perantara sekitar 2015 di Bali.

Leonardo menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal. Uang tersebut diserahkan melalui salah satu pihak keluarga Rizal dalam bentuk Sin$ 100 ribu dengan pecahan Sin$ 1.000 dolar sebanyak 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...