Luhut Teken Surat Keputusan, Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Dimas Jarot Bayu
6 Oktober 2017, 16:24
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D.

Pemerintah resmi mencabut moratorium (penghentian) pembangunan reklamasi Teluk Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, surat tersebut telah diteken oleh Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (5/10), malam. Tuty mengatakan, moratorium sementara tersebut dicabut bersamaan sanksi administratif terhadap Pulau C, D, dan G.

"Pulau C, D dan G sudah dicabut sanksi administratifnya oleh Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya," kata Tuty saat dikonfirmasi Katadata, Jumat (6/10).  (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Berdasarkan salinan dokumen, surat yang ditandatangani Luhut berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."

Dengan pemberitahuan tersebut, lanjut Luhut dalam surat tersebut, diharapkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. "Agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Luhut sesuai surat tersebut.

Luhut mengatakan, pencabutan sanksi tersebut akan diberlakukan karena syarat administratif yang ditentukan dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Pulau G telah dipenuhi. Menurut Luhut, sudah tidak ada syarat yang harus dipenuhi pengembang dalam pembangunan Pulau G.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...