Bupati Kukar Diduga Terima Suap Rp 12,9 Miliar untuk Izin Kelapa Sawit

Dimas Jarot Bayu
28 September 2017, 19:34
Rita Widyasari
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Bupati Kukar Rita Widyasari diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 12,9 miliar pada 2010.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Rita diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total hingga Rp 12,975 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, Rita diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun terkait pemberian izin di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman. Izin diperlukan untuk lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT SGP.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan untuk memuluskan proses izin lokasi terhadap PT SGP," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).

Selain itu, Rita bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Gratifikasi itu diduga berbentuk uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

"Berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Rita diduga sebagai pihak penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rita bersama Khairuddin juga dianggap sebagai penerima dalam kasus gratifikasi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Hery diduga sebagai pihak pemberi. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun untuk perkembangan penyidikan, KPK sejak Selasa (26/9) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. KPK telah melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk Kantor Bupati, Pendopo Bupati, dan dua rumah lainnya.

"Pada Rabu (27/9), tim melakukan geledah di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, dan Dinas Pendidikan," kata Basaria.

Sementara hari ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal. Basaria menuturkan, proses penggeledahan tersebut masih dilakukan tim hingga saat ini.

Atas penggeledahan tersebut, KPK telah menyita empat mobil, yakni Hummer H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Keempatnya berada dalam penguasaan Rita namun dengan menggunakan nama pihak lain.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...