Kementan Belum Atur Batasan Aman Bakteri Listeria dalam Jamur Enoki
Kementerian Pertanian (Kementan) telah memusnahkan jamur enoki yang diduga tercemar bakteri listeria monocytogenes. Namun, Kepala Badan Karantina (Barantan) Kementan Ali Jamil mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang menentukan batas maksimal jumlah listeria yang aman dalam jamur enoki.
Batas maksimum kandungan dalam produk tanaman yang diimpor diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). "Listeria belum masuk dalam Permentan 55/2016. Jadi saat ini untuk kami tidak bisa lakukan itu (penindakan larangan) di perbatasan masuknya barang," kata Ali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Selasa (30/6).
(Baca: Anggap Berbahaya, Kementan Minta Importir Tarik Peredaran Jamur Enoki)
Dalam aturan tersebut, Pasal 53 menyebutkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan cemaran kimia atau biologi yang melampaui batas maksimum melalui notifikasi ketidakesesuaian.
Pada lampiran aturan tersebut, batasan kandungan cemaran kimia atau biologi yang ditentukan pada jamur meliputi bahan aktif pestisida, seperti Cyromazine, Deltamethrin, hingga Diflubenzuron. Selain itu, Kementan mengatur batasan logam berat dalam jamur, yaitu kadmium 0,05 mg/kg dan timbal 0,1 mg/kg.
Produk jamur di pintu masuk impor diawasi oleh Barantan Kementan. Barantan mengawasi jamur enoki pada pintu masuk impor di Tanjung Priok setelah mendapatkan informasi dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan.
Kementan pun telah mengantongi dafttar perusahaan yang produk jamur enokinya negatif dari listeria. Sebelumnya, Kementan meminta importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki yang diimpor oleh Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini dikarenakan jamur enoki tersebut diduga tercemar bakteri listeria monocytogenes yang menyebabkan listerosis atau penyakit infeksi bakteri.
Penarikan dan pemusnahan jamur setelah Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO.
(Baca: Terindikasi Mengandung Bakteri, Kementan Tutup Impor Melon Australia)
Informasi itu menyebutkan tentang adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 pada konsumen di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia pasca-mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri listeria monocytogenes.
Listeria monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian seperti tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air. Bakteri tersebut berpotensi mengalami kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan. Namun, bakteri ini dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celsius.
Bakteri ini dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang bahkan berisiko menyebabkan kematian, khususnya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.