Anggap Berbahaya, Kementan Minta Importir Tarik Peredaran Jamur Enoki
Kementerian Pertanian (Kementan) meminta importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki yang diimpor oleh Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini dikarenakan jamur enoki tersebut diduga tercemar bakteri listeria monocytogenes yang menyebabkan listerosis atau penyakit infeksi bakteri.
Penarikan dan pemusnahan dilakukan setelah Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO.
Informasi itu menyebutkan tentang adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 pada konsumen di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia pasca-mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
(Baca: Jelang Natal, BPOM Temukan Makanan Tak Layak Senilai Rp 3,9 Miliar)
Keputusan penarikan itu diambil mengacu pada Undang-Undang Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28, dan Permentan 53/2018. "Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Agung Hendriadi dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Kamis (25/6).
Perintah penarikan produk itupun telah disampaikan melalui surat kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables pada 18 Mei 2020. Selanjutnya, untuk proses pemusnahan bakal dilakukan pada 22 Mei dan 19 Juni di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi sejumlah 1.633 karton jamur dengan berat 8.165 kilogram.
Sebelumnya, BKP telah menginvestigasi jamur tersebut. Hasilnya, importir yang memperoleh produk jamur enoki Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
(Baca: BPOM Larang Peredaran Produk Makanan Berlabel Bebas Minyak Sawit)
Pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP. Importir juga diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
Hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech menunjukkan, ada 5 lot sampel jamur tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g atau melewati ambang batas.
Seiring dengan hal tersebut, Kementan memerintahkan semua OKKP Daerah dan BKP untuk meningkatkan pengawasan jamur enoki Korea Selatan yang beredar.
Selanjutnya, notifikasi perlu disampaikan kepada negara produsen agar dilakukan corrective action. Agung juga meminta para importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP.
Imbauan Konsumsi
Atas temuan tersebut, Agung lantas mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya pangan segar asal tumbuhan. "Pilih pangan yang sudah terdaftar ditandai dengan no pendaftaran PSAT," ujar dia.
Di sisi lain, pengusaha diimbau untuk menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi, memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor, menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi, dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.
Sampai dengan hari ini, belum terdapat temuan kasus KLB tambahan akibat kontaminasi bakteri dari jamur enoki di Indonesia. Adapun, hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan.
Sebagai informasi, L. monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian seperti tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air. Bakteri tersebut berpotensi mengalami kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan. Namun, bakteri ini dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celsius.
Bakteri ini dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang bahkan berisiko menyebabkan kematian, khususnya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.