UU Ciptaker Beri Aneka Kemudahan & Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas bersama Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah gelombang protes. Rapat paripurna DPR menyepakatinya menjadi undang-undang pada Senin (5/10).
Pemerintah berulang kali berusaha meyakinkan omnibus law ini sebagai langkah mendatangkan investasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pandemi Covid-19 yang membuat ekonomi lesu menambah alasan perlunya penambahan investasi.
“Kami dorong pengesahan Omnibus Law dan mendukung kalangan bisnis dan masyarakat yang terkena dampak Covid," katanya Luhut melalui keterangan tertulis beberapa hari lalu. Luhut mengatakan omnibus law memberikan kemudadahan berinvestasi salah satunya di kawasan ekonomi khusus.
Untuk kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diatur dalam Bab IX UU Ciptaker. Aturan KEK ini menganulir beberapa aturan sebelumnya seperti UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
Berikut beberapa aturan baru mengenai KEK yakni:
Administrator sebagai pemberi izin
Dalam poin 1 pasal 150 disebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Pada aturan sebelumnya yakni di UU 39 tahun 2009, Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
Pendidikan dan Kesehatan
Dalam poin 2 pasal 150 disebutkan perluasan kegiatan usaha KEK di bidang pendidikan dan kesehatan. Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan ini perlu persetujuan dari pemerintah pusat. Sebelumnya pendidikan dan kesehatan tak masuk dalam kegiatan usaha di KEK.
Lokasi dan lahan KEK
Poin 3 pasal 150 mengatur lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:
a.sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b.mempunyai batas yang jelas;
c.lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
Dukungan Pemerintah Daerah
Poin 6 Pasal 150 berbunyi pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mendukung KEK. Selanjutnya pemerintah daerah sebagai pengusul menetapkan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK.
Tak perlu Amdal
Poin 6 juga mengatur persyaratan usulan KEK di antaranya tak ada lagi kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sebagai penggantinya, persyaratannya menjadi persetujuan lingkungan.
Pembiayaan dari APBN dan APBD
Poin 19 menyebutkan Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang bersumber dari: APBN, APBD, dan sumber lain sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan. Sebelumnya, dalam UU 39 tahun 2009 pembiayaan diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas untuk impor barang konsumsi
Poin 25, mengatur impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan mendapat fasilitas yakni:
a.bagi barang konsumsi yang bukan Barang Kena Cukai mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor; dan
b.bagi barang konsumsi yang berupa Barang Kena Cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak impor.
Insentif
Poin 22 menyebutkan wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa fasilitas pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam poin 27 menyebutkan insentif pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif tersebut berupa:
1) pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
2) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
Kemudahan akses lahan
Poin 28 menyebutkan investor KEK akan mendapat kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya. Akses lahan juga diatur dalam klausul mengenai bank tanah (land bank).
Kemudahan perizinan
Poin 29 menyebutkan investasi KEK akan mendapat kemudahan dan keringanan di bidang Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta mendapat fasilitas keamanan. Fasilitas kemudahan dan keringanan akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kemudahan Tenaga Kerja Asing
Poin 32 menyebutkan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Di samping KEK, omnibus law juga mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). KPBPB diatur dalam Pasal 151-153 Bab IX. Dengan omnibus law, aturan sebelumnya mengenai KPBPB Batam, Bintan dan Karimun tak berlaku.
Pasal 152 poin 2, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan;
c. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Badan Pengusahaan
Pasal 152 menyebutkan Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Dewan Kawasan.
Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan KPBPB dan Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
Badan Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.