UU Ciptaker Dorong KEK Agar Laku dibandingkan Kawasan Industri

Image title
2 November 2020, 20:37
omnibus law. cipta kerja, KEK, kawasan ekonomi khusus
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Sejumlah pekerja PT Trinitan Metals And Minerals Tbk bersiap melakukan pembersihan lahan dengan alat berat usai seremoni pemulaan (groundbreaking) pembangunan smelter nikel di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (28/10/2020).

Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law membuat kewenangan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi lebih tersentralisasi. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugro menyatakan kewenangan yang tersentralisasi dapat merampingkan proses perizinan dan kewenangan dalam KEK tersebut.

"Saya berharap kemungkinan besar ke depannya adanya KEK yang jauh lebih efisien dari segi perizinan sehingga KEK dapat mendorong kawasan perekonomian jauh lebih baik dibandingkan kawasan lainnya," kata Andry dalam diskusi virtual INDEF, Senin (2/11).

Perubahan aturan tersebut, kata Andry, diharapkan menjadi solusi atas masalah kurangnya nilai jual KEK selama ini. "Saat ini KEK tidak terlalu "laku" kalau dibandingkan dengan beberapa kawasan industri lainnya," kata Andry.

Ia memberi contoh KEK Palu di Sulawesi Tengah kalah bersaing dengan kawasan industri Morowali. Padahal kawasan industri di Morowali ini tidak memiliki fasilitas fiskal dan non fiskal yang berbeda dengan KEK.

Advertisement

"Kenyataannya, beberapa KEK di Indoensia mengalami kendala dari pembebasan lahan sampai kurangnya bahan baku di kawasan tertentu,” kata dia.

Andry menilai UU Ciptaker memungkinkan terjadinya integrasi antara KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas. "Kemungkinan adanya integrasi KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas," ujar Andry dalam diskusi daring.

Andry menilai UU Ciptaker memungkinkan terjadinya integrasi antara KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas. "Kemungkinan adanya integrasi KEK dengan Kawasan Perdagangan Bebas," ujar Andry dalam diskusi daring.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement