Halau Varian Baru Corona, 200 WNI dan WNA Dikarantina selama 5 Hari

Image title
29 Desember 2020, 21:32
pandemi corona, karantina wajib 5 hari, WNI dan WNA
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Calon penumpang mengantre di loket check in Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/12/2020). Menurut data pengelola bandara Juanda, jumlah penumpang pesawat udara pada mudik libur Natal mencapai 25.676 ribu penumpang atau menurun 54,06 persen dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 55.885 ribu penumpang.

Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan karantina selama lima hari bagi seluruh penumpang dari penerbangan internasional. Kewajiban karantina ini diterapkan kepada sekitar 200 Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tiba di bandara internasional tersebut, Senin lalu (28/12).

Kebijakan ini merupakan bagian dari protokol kesehatan yang diatur dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020. Aturan tersebut menyebutkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.

Hal tersebut terkait dengan upaya mencegahnya masuknya varian baru virus corona ke Indonesia. Varian baru virus itu ditemukan pertama kali di Inggris, dan saat ini sudah menyebar di beberapa negara di Asia.

“Mulai kemarin, 28 Desember 2020, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan,” kata Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel M.A Silaban (TNI AU), dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/12).

Pemerintah akan membiayai karantina para WNI. Di lokasi karantina, petugas akan memeriksa tes swab dengan metode PCR test dua kali, pertama saat baru tiba dan kedua dalam lima hari ke depan. Sementara itu, bagi WNA karantina membiayai sendiri baik hotel atau tempat penginapan yang telah mendapat sertifikasi sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...