Kronologi Perkara yang Menjerat Nur Pamudji hingga Bebas dari Bui

Image title
Oleh Maesaroh
19 Juli 2021, 20:25
pln, nur pamudji, TPPI
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja beraktivitas di kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019).

Mahkamah Agung membebaskan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji dari jeratan hukuman penjara tujuh tahun.  Putusan MA ini menghentikan pro dan kontra dalam kasus yang membelit Nur Pamudji.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Nur Pamudji karena menilai perkara tersebut bukan tindakan pidana. "MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan judex facti dengan mengadili sendiri," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (19/7).

Nur sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus  lelang pengadaan BBM untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan Belawan pada 2010.

Kasus ini bermula pada 2010 saat direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengadakan tender untuk mengimpor langsung BBM solar (high speed diesel/HSD). Nur yang saat itu menjabat sebagai Direktur Energi Primer PLN merupakan pejabat yang berwenang dalam proses tender.

Proses tender ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Anggaran DPR RI pada 2008 yang meminta PLN mengimpor langsung BBM-solar sebagai upaya untuk menekan biaya pengadaan.

Pada 30 Maret 2010, Direksi PLN membentuk Panitia Pengadaan BBM untuk pembangkit milik PLN dan Anak Perusahaan. Direksi PLN memutuskan  Pertamina sebagai pemasok utama BBM mereka sekaligus membuka peluang pemasok lain melalui lelang.

Kementerian Keuangan pada 1 April 2010 sebenarnya meminta agar PLN menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban atau Tuban Petro sebagai pemasok selain Pertamina.

Kementerian Keuangan berpendapat langkah ini bisa menguntungkan kedua belah pihak karena PLN bisa membeli BBM dengan harga yang lebih murah dibandingkan Pertamina. Di sisi lain, TPPI bisa memanfaatlan kilang mereka yang tidak termanfaatkan (idle).

Namun, PLN menolak usulan Kementerian Keuangan dan memilih untuk menggelar tender yang melibatkan produsen dalam negeri, termasuk dalam hal ini adalah TPPI dan Pertamina.

Dalam tender tersebut, TPPI berhasil memenangkan dua tender dengan skema right to match yaitu sebagai pemasok Pembangkit Listrik tenaga Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) untuk PLTGU Belawan (Medan) dan PLTGU Tambak Lorok (Semarang).

Right to match merupakan  hak untuk menang dengan cara menyamai harga penawaran terendah jika harga terendah tersebut diajukan oleh peserta tender yang kilangnya ada di luar negeri atau BBM impor.

Pemenang tender diputuskan melalui Komite Direktur, yang terdiri dari Nur Pamudji sebagai Direktur Energi Primer bersama direksi lainnya.

 

Lewat keputusan bersama jajaran direksi, Nur kemudian  menerbitkan Letter of Intent untuk kontrak jual beli BBM melalui tender tersebut.

Pada 6 Desember 2010, TPPI sempat dianggap tidak memenuhi Letter of Intent di antaranya karena pasokan kondensat dari Vitol yang tidak cukup untuk pasokan BBM selama empat tahun.

Halaman:
Reporter: Maesaroh
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...