Polisi Sita Uang Rp 173 M dalam Kasus Korupsi Eks Bos PLN Nur Pamudji

Martha Ruth Thertina
28 Juni 2019, 14:28
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
PLN

Polisi menyita uang sebesar Rp 173,37 miliar terkait kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) di Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 2010. Polisi telah menetapkan Direktur Utama PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 2015 lalu.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Djoko Purwanto menjelaskan penyitaan ini sebagai bentuk penyelamatan aset negara. "Penyitaan yang disampaikan hari ini adalah uang. Tapi penyitaan termasuk aset-aset lainnya," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Kasus ini bermula dari PLN yang mengadakan lelang pengadaan BBM jenis HSD untuk Pembangit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tambak Lorok dan Belawan pada 2010. Nur yang ketika itu menjabat Direktur Energi Primer PLN, bertemu dengan HW selaku Presiden Direktur Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk membahas pasokan BBM dari TPPI untuk PLN, sebelum lelang dimulai.

(Baca: Nama Setnov dan Nicke Disebut dalam Dakwaan Sofyan Basir)

Kemudian, Nur memerintahkan panitia pengadaan di PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium. TPPI merupakan pemimpin konsorsium tersebut. "Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat," kata dia.

Kontrak pengadaan tersebut berlaku selama empat tahun dari 10 Desember 2010 hingga 2014. Namun, pada 2011, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD tersebut sehingga akhirnya kontrak diputus. Akibatnya, PLN harus mencari pemasok baru dan membayar lebih mahal dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium.

(Baca: Di Balik Putusan Tak Bulat Vonis Karen Soal Kerugian Negara)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 188,75 miliar. Berkas perkara tersangka Nur Pamudji sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung melalui surat tertanggal 14 Desember 2018.  

Berkas perkara mencakup hasil pemeriksaan terhadap 60 saksi; para ahli yaitu ahli pengadaan barang/jasa LKPP, ahli keuangan negara, ahli hukum tata negara dan administrasi, ahli hukum perusahaan korporasi, dan ahli penghitungan kerugian negara BPK; dan tersangka.

Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada Pasal 2 ayat 1, ancaman hukuman yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Sedangkan Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...