Rekomendasi Terbaru IDAI, Anak Penderita Komorbid Perlu Divaksin Covid

Image title
Oleh Antara
17 Desember 2021, 18:53
vaksin, anak, dokter, komorbid
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Seorang anak menangis saat menjalani vaksinasi COVID-19 di Taman Dewi Sartika, Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi terbaru untuk vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun. Rekomendasi yang dikeluarkan sejak 16 Desember 2021 ini di antaranya menyarankan anak dengan penyakit komorbid yang dalam kondisi stabis dapat menerima vaksin Covid-19.

“Ada beberapa perubahan terkait dengan beberapa penemuan atau hasil diskusi dengan banyak pihak," kata Ketua Umum IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) saat konferensi pers virtual, Jumat (17/12) dikutip dari Antara.

Rekomendasi terbaru ini merupakan pemutakhiran dari rekomendasi untuk vaksinasi anak yang diterbitkan pada November. Dalam pemutakhiran terbaru, IDAI merekomendasikan anak dengan penyakit kormobid seperti kondisi kronis yang stabil boleh mendapat vaksin setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya.

Menurut IDAI, anak-anak tersebut mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi jika terinfeksi Covid-19. Namun, petugas vaksin menolak anak dengan penyakit komorbid. “Di lapangan itu anak-anak dengan kondisi yang kronis seringkali ditolak," kata dia.

IDAI menilai anak-anak yang menderita komorbid yang keadaannya stabil, baik penderita penyakit jantung bawaan, diabetes melitus atau autoiumun, asalkan dalam keadaan terkontrol harus mendapatkan vaksinasi. "Karena kalau mereka kena Covid-19 risikonya lebih tinggi,” ujar Piprim.

Selain itu, anak yang telah sembuh dari Covid-19, termasuk yang mengalami long Covid-19, perlu menerima vaksin virus corona.

Namun pada anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammantory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 perlu ditunda tiga bulan. Adapun mereka yang mengalami derajat ringan hingga sedang dapat ditunda satu bulan.

IDAI juga merekomendasikan anak dengan kebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, dan anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 melalui pendekatan khusus untuk pelaksanaannya.

Terakhir, jika sebelumnya jarak pemberian vaksin Covid-19 dengan vaksin lainnya minimal empat minggu, kini IDAI merekomendasikan minimal dua minggu.

“Karena vaksin COVID-19 seperti Sinovac, Coronavac, atau vaksin biofarma, termasuk vaksin mati maka tidak masalah dengan jarak dua minggu,” kata Piprim.

Ketua Satgas Imunisasi IDAI Prof Dr dr Hartono Gunardi, SpA(K) mengatakan program vaksinasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) sebaiknya dilakukan terlebih dahulu. Namun apabila sekolah telah mendatangkan vaksin Covid-19, maka tidak masalah anak diberikan vaksin Covid-19 terlebih dahulu dan setelah dua minggu kemudian menerima imunisasi BIAS.

“Atau kalau misalnya di daerah yang masih menunggu vaksin Covid-19-nya datang, silakan imunisasi BIAS terlebih dahulu, baru setelah itu diberikan vaksinasi Covid-19,” kata Hartono.

Piprim menegaskan bahwa imunisasi kejar juga sangat penting dilakukan karena dapat mencegah penyakit-penyakit yang lebih berbahaya, terutama apabila penurunan cakupan vaksinasi berada di bawah 60% maka dapat menyebabkan kejadian luar biasa (KLB) timbul kembali.

“Difteri contohnya, dari 30.000 kasus yang terkena difteri yang meninggal 3.000, jadi sekitar 10% case fatality rate-nya, sedangkan Covid-19 ini 1%,” ujarnya.

IDAI juga menekankan perlunya perhatian khusus kepada anak yang menderita penyakit tertentu sebelum menerima vaksinasi Covid-19. Pertimbangan dari dokter merupakan faktor utama dan anak perlu diimunisasi di rumah sakit. Perhatian untuk kondisi:

- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
- Anak pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Demam 37,50 C atau lebih
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali
- Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison
- Gangguan perdarahan seperti hemofilia
- Pasien transplantasi hati dan ginjal
- Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general

Adapun sejumlah kontraindikasi atau kondisi yang dilarang untuk diberikan vaksinasi Covid-19 pada anak:

- Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya
- Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat

Editor: Yuliawati

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...