Kepentingan Partai Besar Pertahankan Presidential Threshold 20%

Image title
29 Desember 2021, 12:30
presidential threshold
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melintas di depan mural wajah-wajah Presiden Indonesia dari Sukarno hingga Joko Widodo di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/1/2020).

Ambang batas pencalonan presiden atau atau presidential threshold kembali menjadi pembicaraan hangat menjelang akhir tahun. Isu ini kembali mengemuka setelah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini kepada Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun sudah memutuskan tidak merevisi UU Pemilu. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 tak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019 yakni dengan persyaratan pasangan calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR.

Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan semua partai pendukung pemerintah, terutama partai-partai dengan elektabilitas tinggi seperti PDIP dan Golkar tidak menginginkan presidential threshold turun. Ambang batas pencalonan presiden tersebut merupakan kesepakatan politik partai koalisi Presiden Joko Widodo.

Adi mengatakan partai besar tidak akan terlalu memusingkan angka presidential threshold. Hanya partai di luar pemerintah yang menginginkan turunnya presidential threshold di bawah 20%.

Dia menggambarkan Golkar dengan kapasitasnya saat ini dinilai sudah siap untuk mengusung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. "PT tetap 20 persen atau diubah bagi Golkar Airlangga harga mati maju capres," ujar Adi kepada Katadata pada Selasa (28/12).

Alasan PDIP dan Golkar Pertahankan Ambang Batas Presiden


Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP mempertahankan presidential threshold demi efektivitas pemerintahan. Dia mengatakan pentingnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan.

Hasto mengatakan pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Jokowi memerlukan basis dukungan dari parlemen.

Dia mengatakan Presiden Jokowi meski mendapat suara terbanyak dalam Pilpres 2014, akan tetapi pada periode pertama kepemimpinannya kerap mendapatkan ganjalan dari parlemen. "Dengan dukungan parlemen yang hanya 20% pada saat itu, membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk konsolidasi saja," kata Hasto.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menyebut aturan ambang batas presiden ini sudah berlaku konstitusional. Dia mengingatkan sebanyak 13 permohonan uji materi mengenai aturan ini telah ditolak MK.

Zulfikar juga menyebut aturan tersebut bukanlah upaya menghalangi atau menghapuskan hak warga negara untuk maju sebagai calon presiden. Dia mengatakan hal itu tergantung bagaimana calon mampu memikat partai politik. "Tidak benar, partai akan melihat rekam jejak dan elektabilitas dari yang bersangkutan," ujar Zulfikar.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga mengatakan aturan presidential threshold tergantung partai politik membangun komunikasi dan kesepakatan untuk mengusung paslon. "Berapapun angka presidential threshold pada akhirnya tetap akan mengerucut pada dua paslon," kata dia.

Siasat Partai Menjegal Capres Potensial

Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, menilai ada kepentingan partai besar mempertahankan presidential threshold. Hal ini tidak lepas dari kalkulasi politik kepentingan partai besar yang ingin memajukan calonnnya.

Seperti diketahui, Partai Golkar mengusung Airlangga dan PDIP hendak memajukan Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

"Bila persyaratan pencalonan presiden lebih longgar, maka makin banyak peluang bagi tokoh potensial lain dan kepentingan mereka terganggu," ujar Arif kepada Katadata pada Selasa (28/12).

Arif menilai tidak mudah bagi partai-partai kecil membangun koalisi untuk memenuhi syarat 20% tersebut. "Akan menghambat calon lain yang bermunculan di luar partai besar," kata dia.

Meski MK sudah pernah menolak uji materi Pasal 222 UU Pemilu, permohonan berkas yang baru masih berdatangan. Hingga saat ini sebanyak 16 permohonan uji materi terhadap UU Pemilu telah diajukan kepada MK.

Dari 16 permohonan tersebut sebanyak 13 telah ditolak oleh MK, satu perkara masih dalam proses uji materi dan dua perkara baru diajukan. Permohonan yang sedang diproses datang dari kader Gerindra yakni Ferry Joko Yuliantono.

Permohonan baru datang dari dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, pada 10 Desember lalu. Dalam berkasnya mereka menyebut membiarkan presidential threshold terus dipraktikkan sama artinya membiarkan bangsa terjebak dalam cengkraman politik oligarki, politik percukongan yang dapat membahayakan eksistensi bangsa.

Terbaru, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga turut mengajukan permohonan yang sama kepada MK. Permohonan tersebut didaftarkan pada tanggal 13 Desember lalu.

Dalam permohonannya, Gatot mengutip pernyataan dari beberapa tokoh masyarakat seperti Ketua MK Periode 2003-2009 Jimly Asshiddiqie, Anggota DPR Periode 2019-2024 Fadli Zon, Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.

Dalam dalilnya, Gatot mengatakan kondisi faktual Pemilu Presiden tahun 201 di mana pemilih tidak mendapatkan calon-calon alternatif terbaik dan polarisasi politik yang kuat seharusnya sudah menjadi alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk memutuskan bahwa presidential threshold tidak relevan lagi.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...