Jadwal Pemilu 2024 Dinilai Akhiri Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden

Yuliawati
Oleh Yuliawati
25 Januari 2022, 10:01
jadwal pemilu 2024, perpanjangan masa jabatan presiden
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kiri) dan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kanan) tiba di Pasar Sederhana, Bandung, Jawa Barat, Senin (17/1/2022).

Pemerintah dan DPR telah menyepakati jadwal Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. Kesepakatan ini mengakhiri spekulasi berbagai pihak terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

"Dengan keputusan pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024, akan mengakhiri spekulasi publik adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 untuk memperpanjang masa jabatan presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim di Jakarta, Senin (24/1).

Sebelumnya muncul wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dan Pemilu 2024 mundur. Salah satunya datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan pengusaha ingin Pemilu mundur karena mereka masih berusaha bangkit dari hantaman pandemi Covid-19. Dia mengatakan, pengusaha menilai agenda politik lima tahun sekali itu bakal mengganggu bisnis mereka.

Luqman mengatakan sejak awal Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB mengusulkan agar pemungutan suara Pemilu 2024 antara Januari dan Maret 2024. Oleh karena itu, dia menilai usulan KPU tersebut sejalan dengan pandangan PKB.

"Sebagai tambahan, 14 Februari adalah hari kasih sayang yang diperingati manusia sedunia sehingga PKB berharap Pemilu 2024 akan berjalan dengan damai dan berkualitas," ujarnya.

Luqman menjelaskan bahwa Komisi II DPR akan membahas secara perinci tahapan Pemilu 2024 bersama penyelenggara pemilu misalnya terkait dengan penentuan waktu kampanye.

Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan apresiasi atas kesepakatan jadwal Pemilu 2024 antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia mengatakan jadwal ini membantu partai politik (parpol) fokus menjalankan konsolidasi anggota dan dukungan para pemilih. “Kami sendiri saat ini sedang fokus konsolidasi internal, transformasi, dan regenerasi organisasi hingga tingkat terbawah sebagai bagian dari persiapan verifikasi parpol semester dua tahun ini,” kata Herzaky.

Herzaky menyampaikan Demokrat sejak awal menyetujui usulan KPU karena usulan itu telah melalui berbagai pertimbangan baik secara teknis dan risiko.

KPU dan Kemendagri menyepakati jadwal Pemilu 2024 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.

Sembilan fraksi di DPR secara bulat juga menyepakati kesepakatan tersebut. Para pihak menyepakati pemungutan suara untuk presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif berlangsung pada 14 Februari 2024. Selain itu, pemungutan suara untuk kepala daerah atau pilkada berlangsung pada 27 November 2024.

“Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” bunyi kesimpulan rapat di DPR RI.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...