Perkiraan Aset Negara di Jakarta Rp 300 T untuk Danai Ibu Kota Baru
Selain menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur akan dibiayai dari penjualan aset negara di Jakarta. Kementerian Keuangan memperkirakan nilai aset di Jakarta yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek pemindahan ibu kota baru senilai Rp 300 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengatakan pihaknya mengidentifikasi setidaknya nilai aset negara yang berlokasi di Jakarta mencapai Rp 1.400 triliun. Nilai tersebut lebih dari 10% dari total aset negara yang nilainya mencapai Rp 11.098 triliun sampai akhir 2020.
"Dari sekitar Rp 1.400 triliun itu ada sekitar Rp 300 triliun yang diperkirakan bisa dimanfaatkan," kata Rio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/1).
Tidak semua aset negara yang ada di Jakarta saat ini bisa dioptimalkan untuk membantu pembiayaan IKN. Alasannya tidak semua aset tersebut akan ditinggalkan dan menganggur. Rio mencontohkan, istana negara, beberapa rumah ibadah milik pemerintah maupun kantor perwakilan dipastikan masih akan dipakai pemerintah.
Meski demikian, Rio mengatakan angka tersebut masih belum final. Selain itu, optimalisasi aset tersebut juga masih harus memiliki perencanaan, yang mana penyusunan rencana tersebut sangat bergantung terhadap pemindahan ibu kota itu sendiri.
"Manakala rencana pemindahannya sudah jelas, maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan," kata Rio.
Jika mengacu pada rencana yang sudah diumumkan pemerintah, pemindahan ibu kota baru dimulai pada 2024. Dalam Buku Saku Pemindahan IKN, Presiden akan pindah ke ibu kota baru sebelum 16 Agustus 2024, dengan demikian Presiden akan merayakan 17 Agustus di sana.
Biaya pembangunan ibu kota baru tahap awal sekitar Rp 466 triliun dengan menggunakan dana dari APBN kurang dari 20%. Penggunaan APBN bisa secara langsung maupun dengan skema pengelolaan aset negara dengan mekanisme PNBP-earmark.
Rio menjelaskan, dalam aturan yang ada, optimalisasi aset negara ini bisa dilakukan melalui dua skema. "Bisa dengan pemanfaatan atau bisa pemindahtangan, tetapi pada dasarnya kami ingin memastikan upaya optimal yang diperoleh oleh negara," kata Rio.
Penjelasan dalam Buku Saku Pemindahan IKN, optimalisasi aset negara ini bisa melalui empat skema. Bisa dilakukan dengan menyewakannya, bagunan guna serah atau bangunan serah guna (BGS/BSG), kerjasama pemanfaatan (KSP) atau kerjasama penyediaan infrastruktur (KSPI). Hasil dari optimalisasi BMN tersebut dapat disimpan ke rekening khusus (Reksus) atau melalui Badan Layanan Umum (BLU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Rapat Paripurna pengesahan UU IKN pekan lalu juga sempat mengatakan, beberapa fraksi di DPR telah mengingatkan soal rencana optimalisasi aset negara di Jakarta. Namun rencana pemanfaatan aset negara untuk membiayai ibu kota baru akan dijabarkan dalam rencana induk pembangunan IKN.
Adapun rencana pemanfaatan BMN untuk membantu mendanai ibu kota negara sudah diungkapkan Kementerian Keuangan sejak November tahun lalu. Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan saat itu mengatakan aset yang akan dimanfaatkan terutama gedung-gedung perkantoran yang akan ditinggalkan saat pegawai pindah ke lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur.
"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kami kerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana (IKN)," kata Encep dalam diskusi dengan media, Jumat (26/11).